17 Januari 1992
DPR RI mengesahkan UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja
DPR menyetujui rancangan UU jaminan sosial Tenaga Kerja menjadi Undang-undang. UU ini adalah pengganti UU No. 2 Tahun yang dinilai sesuai dengan tuntutan kebutuhan buruh dewasa ini.
Ensiklopedia Indonesia