DPR Tolak 8 Capim KPK

spirit

Mod
Tolak 8 Capim KPK, Anggota DPR Dinilai Membangkang Atas Putusan MK


Langkah sejumlah politikus Senayan menolak 8 nama calon pimpinan (Capim) KPK dinilai sebagai pembangkangan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan sejumlah anggota DPR yang ngotot ingin 10 nama dinilai sebagai bencana atas penegakkan hukum.

"Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 5/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2011 maka, DPR wajib memilih 4 dari 8 calon yang diajukan oleh Presiden tersebut, kemudian dalam jangka waktu maksimal 30 hari, Presiden menetapkan 4 pimpinan KPK terpilih," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam siaran pers, Jumat (8/9/2011).

Dalam siaran pers itu, sejumlah organisasi lainnya yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan dan ikut mendukung yakni Indonesian Legal Roundtable, Masyarakat Transparansi Indonesia, LBH Masyarakat, Transparency International Indonesia, dan Mappi FH UI.

Berdasarkan pengamatan koalisi, pernyataan miring tersebut bukan berasal dari kelembagaan Komisi III DPR ataupun DPR. Namun, Febri melanjutkan, mengingat sejumlah anggota Komisi III sudah berbicara dan dalam kapasitas personal pun mereka adalah wakil rakyat serta bagian dari pihak yang akan memilih pimpinan KPK, hal ini tetap perlu direspon secara keras dan tegas.

"Kami berharap pembangkangan terhadap produk pengadilan yang bersifat final seperti Putusan MK tidak dilakukan oleh kelembagaan DPR, Komisi III DPR ataupun fraksi atau partai politik. Sikap kontroversial semacam ini merupakan bencana terhadap penegakan hukum dan prinsip ketatanegaraan Indonesia," jelas Febri.

Febri menambahkan, MK menyatakan secara tegas tafsir pasal yang sangat strategis tentang masa jabatan pimpinan KPK diatur di Pasal 34 UU KPK. Sehingga tafsir tersebut kemudian mempengaruhi dan mengkoreksi semua pasal lainnya di UU KPK yang terkait dengan perihal masa jabatan ini.
Pertimbangan Putusan MK menegaskan bahwa pimpinan KPK yang diangkat bersamaan ataupun pimpinan KPK pengganti masa jabatannya adalah 4 tahun.

"Berdasarkan pertimbangan putusan MK tersebut, masa jabatan Busyro Muqoddas yang awalnya berdasarkan Kepres No. 129/P Tahun 2010 hanya sampai tahun 2011, berubah menjadi 4 tahun, yaitu sampai Desember 2014. Konsekuensi logisnya proses seleksi pimpinan KPK saat ini hanya akan mencari 4 kursi kosong pimpinan KPK lainnya," terangnya.

Busyro dipilih menggantikan Antasari Azhar yang dipidana terkait kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Oleh karena itu, alasan DPR yang mendasarkan argumennya pada Pasal 30 ayat (10) UU KPK sudah gugur dengan sendirinya.

"Karena pasal tersebut harus dibaca presiden mengajukan calon pimpinan KPK dua kali lipat dari jumlah jabatan yang dibutuhkan. Karena saat ini yang dibutuhkan adalah 4 kursi, maka presiden harus mengajukan 8, bukan 10," terangnya.


detiknews.com
 
Sebagai tambahan ke delapan orang tersebut adalah:
1. Bambang Widjojanto
2. Yunus Hussein
3. Abdullah Hehamahua
4. Handoyo
5. Abraham
6, Zulkarnaen
7. Adnan Pandu Pradja
8. Ariyanto Sutadi


Semoga kali ini Bambang Widjojanto bisa terpilih....

-dipi-
 
Back
Top