JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung memastikan rapat konsultasi DPR dengan pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, besok, tidak akan menyinggung materi pemeriksaan KPK terhadap empat pimpinan Banggar yang telah dilakukan pekan lalu.
"Hal yang menyangkut penyidikan sepenuhnya kewenangan KPK, jadi pimpinan DPR tak perlu lakukan klarifikasi," tegas Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Menurut Pramono, rapat konsultasi yang akan dihadiri pimpinan Banggar hanya akan membahas kedudukan dan fungsi anggota dewan dalam melakukan tugas yang diatur undang-undang. "Yang kita dudukkan adalah mana menyangkut penyusunan UU mana menyangkut kebijakan, itu yang dijelaskan," pungkasnya.
Pimpinan lembaga penegak hukum, lanjutnya, harus memahami tugas anggota dewan agar setiap penyelidikan yang dilakukan tidak menabrak ketentuan hukum yang lain. "Soal pola penyidikan itu kewenangan KPK. Tapi hal yang menyangkut kebijakan anggota dewan punya hak dilindungi undang-undang," tandasnya.
Politikus senior Partai PDI Perjuangan itu berharap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2012 kembali dilanjutkan usai rapat konsultasi besok. "Kita positif saja," ujarnya.
Keputusan Banggar menunda pembahasan RAPBN 2012 berpangkal dari pemeriksaan KPK terhadap empat pimpinan Banggar yakni Melkias Markus Mekeng (Golkar), Tamsil Linrung (PKS), Olly Dondokambey (PDIP), dan Mirwan Amir (Demokrat).
Mereka terusik dengan pertanyaan penyidik KPK yang menyinggung mekanisme pembahasan anggaran saat diperiksa sebagai saksi kasus suap dana proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.
Alhasil, pimpinan Banggar langsung menyurati pimpinan DPR untuk mengembalikan mandat pembahasan RAPBN. Pimpinan DPR kemudian memutuskan memanggil KPK termasuk Polri dan Kejaksaan Agung.(afr)
sumber