jozz78
New member
GARUT - DPRD Kabupaten Garut belum dapat menentukan langkah terkait kabar sudah ditandatanganinya surat pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami memang mendengar soal itu (ditandatanganinya surat pemberhentian Bupati Aceng oleh SBY). Tapi sampai saat ini kami belum menerima petikannya, kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah Trenggana kemarin.
Soal langkah selanjutnya, kata Lucky, bergantung isi petikan surat Presiden itu sendiri. Apakah nanti diangkat Plt(Pelaksana Tugas) Bupati, atau harus diajukan pengangkatan bupati melalui paripurna? Ya, bergantung isi petikan surat Presiden itu sendiri," tandas Lucky.
Menurut Lucky, proses pemberhentian Aceng sendiri secara politis di tangan DPRD Garut sudah selesai. Tepatnya, pada saat disetujuinya pengusulan pemberhentian oleh para anggota Dewan pada Rapat Paripurna DPRD setempat beberapa waktu lalu.
Lucky mengatakan, ada dua kemungkinan terjadi pascapemberhentian Aceng HM Fikri. Jika Presiden hanya memberhentikan Aceng, DPRD harus menggelar Rapat Paripurna DPRD untuk mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Agus Hamdani sebagai Bupati Garut, menggantikan Aceng HM Fikri.
Lain halnya jika bersamaan dengan pemberhentian Aceng HM Fikri, Presiden juga menyatakan Wakil Bupati Agus Hamdani menggantikan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut,maka DPRD tak perlu menggelar Rapat Paripurna.
Lucky menuturkan, dengan asumsi kasus Aceng tak jauh berbeda dengan kejadian pengunduran diri Dicky Candra dari Wakil Bupati Garut dulu, mekanismenya itu, surat dari Presiden diterima Gubernur melalui Mendagri.
Gubernur lalu mengundang bupati, wakil bupati, dan DPRD untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK). "Nah, jika Presiden hanya memberhentikan Aceng HM Fikri, otomatis terjadi kekosongan jabatan bupati sementara waktu. Dalam kondisi seperti itu, Gubernur akan mengangkat PLT sementara waktu. Sementara DPRD langsung mengajukan pengangkatan wabup sebagai bupati kepada Presiden," jelasnya.
Sumber >>