nurcahyo
New member
DPW PKS Banten Minta Tahapan Pilkada Tetap Dilanjutkan
Kapanlagi.com - Terkait adanya desakan dari salah satu pasangan Cagub dan Cawagub Banten meminta KPUD Banten untuk menunda tahapan Pilkada, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Banten meminta tahapan itu tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Kalaupun KPU akan konsisten terhadap adanya keputusan hukum mengenai diputuskannya Judicial Review oleh Mahkamah Agung, sebaiknya melokalisir permasalahan jangan sampai merembet kepada yang lainnya," kata Ketua DPW PKS Banten Irfan Maulidi kepada wartawan di Serang, Jumat (24/11).
Menurut dia, seandainya KPU mau mengakomodir apa yang disampaikan oleh salah satu pasangan Cagub dan Cawagub yang meminta untuk menunda tahapan Pilkada dengan alasan dikabulkannya Judicial Review Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005 tentang pemilihan kepala daaerah oleh MA itu, KPU juga haru memperhatikan pasangan lain, artinya jangan mengorbankan calon lainnya.
Tidak hanya pasangan Cagub dan Cawagub lain yang terkena korban, juga termasuk mengorbankan rakyat Banten karena sudah terlalu banyak biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada ini, apalagi pemungutan suara tersebut hanya tinggal dua hari lagi.
"PKS juga sangat menghornmati hukum, kalau KPU mau tegas menerapkannya sebaiknya melokalisir permasalahan, karena Pilkada bisa ditunda hanya dengan dua alasan, yakni bencana dan huru-hara," tutur Irfan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang diusung Partai Demokrat dan PKB, Irsjad Djuwaeli-Mas Ahmad Daniri, menyampaikan somasi ke KPUD Banten untuk menunda tahapan Pilkada dengan alasan Judicial Review (uji Materil) PP No.6 Tahun 2005 pasal 40 tertanggal 21 November telah diputuskan MA.
Terkait dengan PP No.6 tersebut, menurut Pihak Irsjad, seorang pejabat pemerintah yang mencalonkan kembali harus menundurkan diri terlebih dahulu, oleh sebab itu salah seorang Cagub Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga Plt Gubernur Banten harus mengundurkan diri terlebih dahulu apabila ia mencalonkan kembali untuk menjadi Gubernur.
Sementara itu, HM Suchari, salah seorang anggota KPUD Banten, hari ini Ketua KPUD Didi Hidayat Laksana yang didampingi seorang anggota lainnya Indra Abidin hari ini sedang mendatangi MA untuk meminta kejelasan dan menanyakan mengenai amar putusan dari Judicial Review PP No. 6 tahun 2005 tersebut.
"Nanti malam mungkin sudah bisa didapatkan apapun hasilnya keputusan dari MA tersebut, karena Ketua KPU sedang mendatangi MA untuk menanyakan hal tersebut," jelas Suchari.
Kapanlagi.com - Terkait adanya desakan dari salah satu pasangan Cagub dan Cawagub Banten meminta KPUD Banten untuk menunda tahapan Pilkada, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Banten meminta tahapan itu tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Kalaupun KPU akan konsisten terhadap adanya keputusan hukum mengenai diputuskannya Judicial Review oleh Mahkamah Agung, sebaiknya melokalisir permasalahan jangan sampai merembet kepada yang lainnya," kata Ketua DPW PKS Banten Irfan Maulidi kepada wartawan di Serang, Jumat (24/11).
Menurut dia, seandainya KPU mau mengakomodir apa yang disampaikan oleh salah satu pasangan Cagub dan Cawagub yang meminta untuk menunda tahapan Pilkada dengan alasan dikabulkannya Judicial Review Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005 tentang pemilihan kepala daaerah oleh MA itu, KPU juga haru memperhatikan pasangan lain, artinya jangan mengorbankan calon lainnya.
Tidak hanya pasangan Cagub dan Cawagub lain yang terkena korban, juga termasuk mengorbankan rakyat Banten karena sudah terlalu banyak biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada ini, apalagi pemungutan suara tersebut hanya tinggal dua hari lagi.
"PKS juga sangat menghornmati hukum, kalau KPU mau tegas menerapkannya sebaiknya melokalisir permasalahan, karena Pilkada bisa ditunda hanya dengan dua alasan, yakni bencana dan huru-hara," tutur Irfan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang diusung Partai Demokrat dan PKB, Irsjad Djuwaeli-Mas Ahmad Daniri, menyampaikan somasi ke KPUD Banten untuk menunda tahapan Pilkada dengan alasan Judicial Review (uji Materil) PP No.6 Tahun 2005 pasal 40 tertanggal 21 November telah diputuskan MA.
Terkait dengan PP No.6 tersebut, menurut Pihak Irsjad, seorang pejabat pemerintah yang mencalonkan kembali harus menundurkan diri terlebih dahulu, oleh sebab itu salah seorang Cagub Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga Plt Gubernur Banten harus mengundurkan diri terlebih dahulu apabila ia mencalonkan kembali untuk menjadi Gubernur.
Sementara itu, HM Suchari, salah seorang anggota KPUD Banten, hari ini Ketua KPUD Didi Hidayat Laksana yang didampingi seorang anggota lainnya Indra Abidin hari ini sedang mendatangi MA untuk meminta kejelasan dan menanyakan mengenai amar putusan dari Judicial Review PP No. 6 tahun 2005 tersebut.
"Nanti malam mungkin sudah bisa didapatkan apapun hasilnya keputusan dari MA tersebut, karena Ketua KPU sedang mendatangi MA untuk menanyakan hal tersebut," jelas Suchari.