Dua Kubu Golkar Bersatu Jelang Pilkada

rizkinawawi

New member
Acara halal bi halal rupanya menjadi mentum bersatunya dua pihak yang berseberangan, seperti dua kubu partai Golkar yang sepakat mengusulkan calonnya untuk maju saat Pilkada serentak di bulan Desember mendatang.

cahayabanten.tv
 

Attachments

  • 1.jpg
    1.jpg
    103.8 KB · Views: 50
Ini bukan saja pertarungan politik antara Agung Laksono dgn Abu Rizal tp jg soal eksistensi mereka d dunia bisnis. Agung adalah pendiri Adam Air sedangkan ARB adalah pendiri ratelindo (cikal bakal Esia)
adam air atau maskapai lain? soalnya adam air kan udah ditutup sejak sekitar tahun 2006
 
adam air atau maskapai lain? soalnya adam air kan udah ditutup sejak sekitar tahun 2006

ya. adam air udah bankrut begitu juga ratelindo. Kedua tokoh ini kan sama2 punya ambisi besar. Agung pernah jadi Direktur Utama PT. Cakrawala Andalas Televisi (AN-TEVE) punya ARB. Ada kepentingan politik dan juga persoalan bisnis dan pribadi. Dan jika salahsatu dapat menguasai Golkar maka yg menguasai itu akan dgn mudah menyelesaikan persoalan bisnis mereka. Tentang masalah lapindo ini juga ada kaitannya dgn agung laksono, krn ketika SBY masih berkuasa Agung laksono juga pernah berjanji akan melunasi hutang Lapindo karena kala itu Agung menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
 
Agung Laksono dan Menkumham Didenda Rp100 Miliar

316721_pengadilan-sahkan-partai-golkar-dpp-partai-riau_663_382.jpg

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol tidak sah dan telah melanggar hukum.

Artinya, segala kebijakan yang diterbitkan oleh Agung Laksono Cs tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, kepenguran Munas Bali dinyatakan sah, karena sesuai dengan aturan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum tergugat karena sejauh ini dianggap telah merugikan Partai Golkar. Atas sejumlah kerugian, tergugat dibebani biaya kerugian.

"Menghukum tergugat 1, 2, 3 secara tanggung renteng membayar kerugian
materil sebesar 100 miliar rupiah," kata Hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jumat 24 Juli 2015.
Tergugat I yakni, Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tergugat II Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, tergugat III Menkumham RI Yasonna H Laoly.

Kerugian yang dimaksud oleh hakim adalah kepercayaan para kader Golkar, termasuk yang berada di daerah-daerah kepada kepengurusan Golkar dari hasil Munas Bali.

"Kerugian materil berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai
Golkar terhadap penggugat," kata Hakim Lilik.

Usai membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan dari pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat, Lawrence Siburian, menyatakan akan berkosultasi atas putusan ini. "Kami akan berkonsultasi," kata Lawrence menanggapi putusan.

Lawrence Siburian mengaku baru pertama kali ini dibebani ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Baru kali ini kita mendapat putusan bahwa kerugian immateril itu didenda sebesar Rp100 miliar," kata Lawrence.

logo.jpg
 
Agung Laksono dan Menkumham Didenda Rp100 Miliar

316721_pengadilan-sahkan-partai-golkar-dpp-partai-riau_663_382.jpg

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan kepengurusan Golkar kubu Munas Ancol tidak sah dan telah melanggar hukum.

Artinya, segala kebijakan yang diterbitkan oleh Agung Laksono Cs tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, kepenguran Munas Bali dinyatakan sah, karena sesuai dengan aturan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum tergugat karena sejauh ini dianggap telah merugikan Partai Golkar. Atas sejumlah kerugian, tergugat dibebani biaya kerugian.

"Menghukum tergugat 1, 2, 3 secara tanggung renteng membayar kerugian
materil sebesar 100 miliar rupiah," kata Hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara, Jumat 24 Juli 2015.
Tergugat I yakni, Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tergugat II Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, tergugat III Menkumham RI Yasonna H Laoly.

Kerugian yang dimaksud oleh hakim adalah kepercayaan para kader Golkar, termasuk yang berada di daerah-daerah kepada kepengurusan Golkar dari hasil Munas Bali.

"Kerugian materil berupa pikiran, tenaga, dan kepercayaan kader Partai
Golkar terhadap penggugat," kata Hakim Lilik.

Usai membacakan putusan, hakim menanyakan tanggapan dari pihak tergugat. Kuasa hukum tergugat, Lawrence Siburian, menyatakan akan berkosultasi atas putusan ini. "Kami akan berkonsultasi," kata Lawrence menanggapi putusan.

Lawrence Siburian mengaku baru pertama kali ini dibebani ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Baru kali ini kita mendapat putusan bahwa kerugian immateril itu didenda sebesar Rp100 miliar," kata Lawrence.

logo.jpg

Menkumham tak akan tunduk akan keputusan itu. Pasti naik banding bersama Agung laksono. Kita lihat siapa yg lbh kuat. Pertarungan ini bukan soal benar atau salah tapi soal harga diri
 
Back
Top