Dua terdakwa kasus SS disidangkan di PN

andree_erlangga

New member
Bagus Santosa alias Tong San, 39, warga Wonorejo RT 1/V, Nusukan, Banjarsari dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jl Slamet Riyadi, Kamis (25/1), karena kasus kepemilikan shabu-shabu (SS).
Ia didakwa melanggar Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Djohar Arifin SH, terdakwa ditangkap sejumlah aparat Poltabes Solo di antaranya Slameto, Kusmantoro dan Sri Joko, di salah satu rumah di wilayah Kadipiro, Banjarsari pada pertengahan Oktober lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu paket SS seberat 0,239 gram di saku baju laki-laki tersebut. Persidangan terhadap Tong San dipimpin hakim Johanes Sugi Widarto SH.
Sementara itu, secara terpisah, Susanto Prabowo, 37, warga Kampungsewu RT 1/II, Jebres juga disidangkan karena kasus kepemilikan SS. Menurut jaksa Reki Nurhayati SH dalam surat dakwaannya, Susanto ditangkap pada pertengahan November lalu karena memiliki 0,026 gram SS tanpa izin. Sidang kasus tersebut dipimpin hakim Djanatul Firdaus.
 
Back
Top