Dua terdakwa perampok dituntut 3 tahun

andree_erlangga

New member
Dua terdakwa perampok uang setoran SPBU milik pengusaha Ahmad Purnomo yaitu Sumadi alias Gundul, 34, dan Joko Waluyo, 28, keduanya warga Banjarsari, masing-masing dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Budi Sulistyono SH dalam persidangan yang diketuai hakim Djanatul Firdaus di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jl Slamet Riyadi, Kamis (25/1). Menurut JPU, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
?Perbuatan mereka jelas-jelas meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. Oleh karenanya, kami menuntut kedua terdakwa diputuskan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan menghukum mereka dengan hukuman penjara masing-masing tiga tahun,? ujar jaksa Budi.
Dikatakan JPU, terdakwa Joko Waluyo dan Sumadi secara bersama-sama dengan tiga rekannya yakni Suyadi, Sutrisno dan Didik Prasetyo telah merencanakan perampokan uang setoran milik pengusaha asal Laweyan, Solo, Ahmad Purnomo pada awal Februari 2004 lalu. Setelah berembuk di rumah Sumadi, mereka lantas melaksanakan niat itu dan menggasak uang tunai senilai lebih dari Rp 387 juta dari tangan Sutarman (sopir Purnomo yang membawa uang setoran).
Uang itu kemudian dibagi oleh lima terdakwa dengan jumlah bervariatif. Terdakwa Didik yang juga karyawan SPBU milik korban mendapat bagian Rp 30 juta, sedangkan empat terdakwa lainnya memperoleh bagian masing-masing Rp 67 juta.
 
Back
Top