Dua Tersangka Baru Kasus Alda

kurdadia

New member
JATINEGARA, WARTA KOTA -- Setelah Ferry Surya Perkasa dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Alda Risma, polisi kini menetapkan dua tersangka lainnya. Dua tersangka baru tersebut adalah Zein dan Indra. "Mereka kami tetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Berkas kedua tersangka baru ini segera dilimpahkan ke kejaksaan,? Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, Kompol Dahana, Selasa (20/2) malam.

Zein dan Indra sudah beberapa kali diperiksa, tetapi sebagai saksi. Tapi dari hasil penyelidikan, keduanya terbukti turut serta dalam tewasnya Alda di Hotel Grand Menteng pada Minggu, 12 Desember 2006. Baik Zein maupun Indra dijerat pasal 55 KUHP lantaran ikut membantu Ferry melenyapkan nyawa artis pelantun tembang Aku Tak Biasa ini.

Dahana mengatakan, dari pengakuan Zein dan Indra, semua jadi jelas bahwa Ferry saat itu memasukkan jarum suntik ke tangan Alda. Lalu supaya Alda tidak meronta, Zein dan Indra bertugas memegang kedua tangan dan kaki artis asal Bogor ini.

Penetapan dua tersangka baru ini tetap menyisakan misteri kematian Alda. Sebab, Alda check-in ke kamar nomor 432 Hotel Grand Menteng pada Minggu 10 Desember 2006 sekitar pukul 17.00. Saat itu, Alda ditemani dua orang yang terdiri atas satu lelaki dan satu perempuan.

Polisi sampai dua kali menangkap perempuan yang salah karena ternyata wajahnya jauh dari wajah perempuan yang terekam dalam CCTV hotel. Sampai sekarang perempuan tersebut belum tersentuh.
Saat Alda meregang nyawa pada Selasa, 12 Desember 2006 malam hari, yang tertinggal di hotel Ferry seorang. Ferry sendiri yang membopong Alda ke taksi untuk dilarikan ke RS Mitra International, Jatinegara, dan dinyatakan tewas.

Saat jenazah Alda dibawa ke RSCM, Ferry sudah kabur setelah menyelesaikan pembayaran kamar hotel. Ferry baru menyerahkan diri akhir Desember 2006. Berkas Ferry baru dirampungkan oleh Polrestro Jakarta Timur dan diserahkan ke kejaksaan negeri (kejari) Jakarta Timur awal Februari 2007. Tapi kejari mengembalikan berkas tersebut ke Polrestro Jakarta Timur karena belum lengkap. Tapi menurut Kompol Dahana, penyidik sudah melengkapi dan menyerahkannya kembali ke kejari.

Kepala Kejari Jakarta Timur Jasman Panjaitan menjelaskan berkas baru masih diperiksa."Berkasnya sudah kami terima Senin dan sekarang berkas baru mulai kami periksa lagi," paparnya.

Menurut Jasman, polisi memang sudah melengkapi semua kekurangan terutama menyangkut barang bukti untuk menguatkan berkas tuntutan terhadap Ferry dkk. Ferry dikenai pasal subsider 338 KUHP, pasal lebih subsider 359 KUHP, dan pasal Undang Undang Kesehatan No 23 Tahun 1992 tentang penyuntikan bukan pada tempatnya dan yang bersangkutan bukan ahli nya. Ferry juga dijerat pasal 84 UU Narkotika no 22 tahun 1997. Dalam pasal berlapis ini, tuntutan maksimumnya adalah hukuman mati.
 
Back
Top