Dipi76
New member
Pemerintahan Daerah
Dukung Syarat Kepala Daerah Minimal S1
Sidik Pramono | Robert Adhi Kusumaputra | Jumat, 12 Agustus 2011 | 21:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun tidak sepenuhnya menjadi ukuran kemampuan dan kapasitas seseorang, namun pemberlakuan syarat pendidikan minimal sarjana S-1 bagi calon kepala daerah dan wakilnya, layak didukung.
Menurut anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, ia setuju jika syarat tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan kepada dunia pendidikan dan dukungan terhadap usaha meningkatkan taraf dan status pendidikan warga.
"Tidak sulit mencari figur S-1 yang punya kemampuan dan kapasitas," sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (12/8/2011) malam.
Seperti diberitakan Kompas, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar syarat calon kepala daerah, bauk gubernur maupun bupati/walikota, diperketat. Salah satunya, calon kepala daerah berpendidikan minimal sarjana S-1.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, calon kepala daerah disyaratkan berpendidikan minimal sekolah lanjutan atas atau sederajat.
Berita: Kompas
Foto: Google Image
-dipi-
Dukung Syarat Kepala Daerah Minimal S1
Sidik Pramono | Robert Adhi Kusumaputra | Jumat, 12 Agustus 2011 | 21:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun tidak sepenuhnya menjadi ukuran kemampuan dan kapasitas seseorang, namun pemberlakuan syarat pendidikan minimal sarjana S-1 bagi calon kepala daerah dan wakilnya, layak didukung.
Menurut anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, ia setuju jika syarat tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan kepada dunia pendidikan dan dukungan terhadap usaha meningkatkan taraf dan status pendidikan warga.
"Tidak sulit mencari figur S-1 yang punya kemampuan dan kapasitas," sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (12/8/2011) malam.
Seperti diberitakan Kompas, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar syarat calon kepala daerah, bauk gubernur maupun bupati/walikota, diperketat. Salah satunya, calon kepala daerah berpendidikan minimal sarjana S-1.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, calon kepala daerah disyaratkan berpendidikan minimal sekolah lanjutan atas atau sederajat.
Berita: Kompas
Foto: Google Image
-dipi-