Kalina
Moderator
Juru Sita Disambut Pengajian, Pemilik Shock
JEMBER - Sempat dua kali gagal, eksekusi Rumah Toko (Ruko) Contact di Jl Gajah Mada 162 Jember akhirnya berhasil. Eksekusi dilakukan setelah jajaran Polres Jember turun tangan. Kendati demikian, eksekusi itu sempat ricuh, karena pemilik ruko berusaha mempertahankan rukonya. Hermani, pemilik ruko shock hingga jatuh pingsan, karena tekanan psikologis.
Pantauan koran ini, upaya eksekusi hendak dilakukan sejak pukul 08.00. Petugas juru sita pengadilan yang dipimpin panitera, Anak Agung Gede Rai dibarengi sekelompok massa yang dibawa Abdul Haris Afianto, kuasa hukum Ninik Setyaningrum, pemenang lelang atas rumah Hermani mendatangi ruko Contact. Mereka disambut pengajian yang digelar di rumah yang hendak dieksekusi.
Ketika itu, petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jember berupaya melakukan langkah persuasif, dengan menunjukkan surat penetapan penyitaan atas rumah Hermani.
Namun, pemilik rumah yang diwakili oleh adik ipar Hermani, Bambang Nirmala menolak menyerahkan ruko begitu saja. Upaya persuasif kembali diupayakan. Kali ini, Afianto meminta, mereka untuk mengosongkan rumah. Lagi-lagi, pihak Hermani menolak.
Mereka meminta pemenang lelang menunggu hasil putusan pengadilan. Rumah toko itu terdiri dari tiga ruas. Ruko paling selatan ditempati konter hand phone yang pagi kemarin tutup. Sedangkan ruko tengah kosong. Lalu, ruko paling utara dipakai usaha wartel.
Sebenarnya, ruko paling utara merupakan pintu utama. Namun, saat itu dipakai untuk pengajian. Walhasil, sejumlah pria berpakaian preman berupaya mendobrak rumah toko di sisi selatan yang ditempati konter ponsel. Gerendelnya dibuka paksa.
Begitu terbuka, di dalam ruko mereka dihadang oleh ?orang-orang? Hermani. Kembali terjadi perdebatan yang sengit. Berteriak dengan megaphone Hermani menyatakan lelang rukonya penuh rekayasa.
Meski dinyatakan laku Rp 1,15 miliar, namun Hermani mengaku, belum menerima sisa uang itu seutuhnya. "Saya baru menerima Rp 204 juta. Lelang itu penuh dengan rakyasa. Jadi, tolong hentikan ini semua," teriaknya.
Namun, beberapa pria berpakaian preman langsung mengambil barang-barang yang ada dalam konter. Seperti kursi, meja, dll. Lalu, dinaikkan ke atas truck. Sebagian dipertahankan. Saat itu, sempat terjadi ketegangan. Setiap kali, barang dibawa, orang-orang Hermani yang berada di dalam langsung teriak, "Maling? maling."
Terdengar teriakan dari pihak Hermani dalam ruko yang meminta agar polisi sebagai pihak yang berwenang berada di depan. Sesaat kemudian, sejumlah polisi berbaret coklat dari Samapta Polres Jember masuk ke dalam konter ponsel. Namun, mereka tak lagi menengahi antara pihak yang pro dan kontra eksekusi. Bahkan, mereka langsung jadi jadi eksekutor.
Petugas menerobos kerumunan kubu Hermani dan langsung menjebol pintu menuju ke rumah Contact. Sesaat suasana gaduh. Teriakan Allahu Akbar terdengar. Namun, petugas tanpa ampun meneruskan eksekusi. Pintu masuk ke ruko sebelah tengah juga dibuka paksa oleh petugas.
Begitu masuk ruang tengah, rolling door ruko tengah dibuka. Kemudian, berbagai barang yang berada di dalam satu per satu dikeluarkan. Sejumlah papan nama Contact dan konter diturunkan. Semuanya diangkut ke atas truck. Sementara itu, Hermani dan beberapa orang yang membelanya terpojok di ruko sebelah utara. Suasana histeris. Beberapa kerabat perempuan Hermani menangis keras.
Meski eksekusi terdengar gaduh, namun pengajian terus berjalan. Namun, pengajian sempat terhenti sejenak, ketika Hermani pingsan. Dia terjatuh ke pangkuan perempuan yang menangis. Matanya membeliak. Kondisinya mengkhawatirkan. Hermani dipapah ke ke kamar belakang. Ternyata, dia shock. Namun, akhirnya bangkit lagi. Eksekusi rumah paling utara, paling akhir dilakukan. Setelah pengajian selesai, rumah itu langsung dieksekusi. Hermani dan keluarganya dikeluarkan dari rumah itu. Sebagian barang lagi dikeluarkan dan ditempatkan di belakang rumah. Hermani yang akhirnya sadar lagi menangis tersedu-sedu menyaksikan barangnya yang berserakan.
Menurut panitera dari PN Bondowoso, Anak Agung Gede Rai mengatakan, pelaksanaan eksekusi sudah berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, Hermani memiliki tanggungan kredit macet ke Bank Puri Niaga senilai Rp 512 juta.
Setelah itu, dilelang laku Rp 1,15 juta. Hasil lelang sebagian digunakan untuk menutupi hutangnya ke Bank Puri. Sisanya, sudah diserahkan ke Hermani. Menurut Anak Agung, pihaknya telah mengumukan eksekusi lewat media massa. Bahkan, pihaknya juga telah melayangkan amaning (peringatan) sebanyak dua kali pada Hermani."Kami sudah mengeksekusi ini sesuai prosedur," kata pria asal Bali ini.
Abdul Haris Afianto mengatakan, eksekusi dijalankan sesuai penetapan penyitaan dari PN No 48/2006. Dia menyatakan, menolak untuk bernegosiasi karena eksekusi itu sudah jadi putusan final. Terkait langkah aparat, Afianto mengungkapkan, langkah itu untuk mengamankan putusan pengadilan. "Langkah aparat itu atas permintaan pemohon," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Hermani, Lukman SH mengatakan, eksekusi itu cacat hukum. Pasalnya, pelaksanaan lelang tak dilakukan transparan. Selain itu, lanjut dia, ruko Contact itu masih dalam proses gugatan. Ahli waris menggugat Hermani. "Seharusnya, eksekusi ini menunggu putusan terkait status hukum rumah," ujarnya.
JEMBER - Sempat dua kali gagal, eksekusi Rumah Toko (Ruko) Contact di Jl Gajah Mada 162 Jember akhirnya berhasil. Eksekusi dilakukan setelah jajaran Polres Jember turun tangan. Kendati demikian, eksekusi itu sempat ricuh, karena pemilik ruko berusaha mempertahankan rukonya. Hermani, pemilik ruko shock hingga jatuh pingsan, karena tekanan psikologis.
Pantauan koran ini, upaya eksekusi hendak dilakukan sejak pukul 08.00. Petugas juru sita pengadilan yang dipimpin panitera, Anak Agung Gede Rai dibarengi sekelompok massa yang dibawa Abdul Haris Afianto, kuasa hukum Ninik Setyaningrum, pemenang lelang atas rumah Hermani mendatangi ruko Contact. Mereka disambut pengajian yang digelar di rumah yang hendak dieksekusi.
Ketika itu, petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jember berupaya melakukan langkah persuasif, dengan menunjukkan surat penetapan penyitaan atas rumah Hermani.
Namun, pemilik rumah yang diwakili oleh adik ipar Hermani, Bambang Nirmala menolak menyerahkan ruko begitu saja. Upaya persuasif kembali diupayakan. Kali ini, Afianto meminta, mereka untuk mengosongkan rumah. Lagi-lagi, pihak Hermani menolak.
Mereka meminta pemenang lelang menunggu hasil putusan pengadilan. Rumah toko itu terdiri dari tiga ruas. Ruko paling selatan ditempati konter hand phone yang pagi kemarin tutup. Sedangkan ruko tengah kosong. Lalu, ruko paling utara dipakai usaha wartel.
Sebenarnya, ruko paling utara merupakan pintu utama. Namun, saat itu dipakai untuk pengajian. Walhasil, sejumlah pria berpakaian preman berupaya mendobrak rumah toko di sisi selatan yang ditempati konter ponsel. Gerendelnya dibuka paksa.
Begitu terbuka, di dalam ruko mereka dihadang oleh ?orang-orang? Hermani. Kembali terjadi perdebatan yang sengit. Berteriak dengan megaphone Hermani menyatakan lelang rukonya penuh rekayasa.
Meski dinyatakan laku Rp 1,15 miliar, namun Hermani mengaku, belum menerima sisa uang itu seutuhnya. "Saya baru menerima Rp 204 juta. Lelang itu penuh dengan rakyasa. Jadi, tolong hentikan ini semua," teriaknya.
Namun, beberapa pria berpakaian preman langsung mengambil barang-barang yang ada dalam konter. Seperti kursi, meja, dll. Lalu, dinaikkan ke atas truck. Sebagian dipertahankan. Saat itu, sempat terjadi ketegangan. Setiap kali, barang dibawa, orang-orang Hermani yang berada di dalam langsung teriak, "Maling? maling."
Terdengar teriakan dari pihak Hermani dalam ruko yang meminta agar polisi sebagai pihak yang berwenang berada di depan. Sesaat kemudian, sejumlah polisi berbaret coklat dari Samapta Polres Jember masuk ke dalam konter ponsel. Namun, mereka tak lagi menengahi antara pihak yang pro dan kontra eksekusi. Bahkan, mereka langsung jadi jadi eksekutor.
Petugas menerobos kerumunan kubu Hermani dan langsung menjebol pintu menuju ke rumah Contact. Sesaat suasana gaduh. Teriakan Allahu Akbar terdengar. Namun, petugas tanpa ampun meneruskan eksekusi. Pintu masuk ke ruko sebelah tengah juga dibuka paksa oleh petugas.
Begitu masuk ruang tengah, rolling door ruko tengah dibuka. Kemudian, berbagai barang yang berada di dalam satu per satu dikeluarkan. Sejumlah papan nama Contact dan konter diturunkan. Semuanya diangkut ke atas truck. Sementara itu, Hermani dan beberapa orang yang membelanya terpojok di ruko sebelah utara. Suasana histeris. Beberapa kerabat perempuan Hermani menangis keras.
Meski eksekusi terdengar gaduh, namun pengajian terus berjalan. Namun, pengajian sempat terhenti sejenak, ketika Hermani pingsan. Dia terjatuh ke pangkuan perempuan yang menangis. Matanya membeliak. Kondisinya mengkhawatirkan. Hermani dipapah ke ke kamar belakang. Ternyata, dia shock. Namun, akhirnya bangkit lagi. Eksekusi rumah paling utara, paling akhir dilakukan. Setelah pengajian selesai, rumah itu langsung dieksekusi. Hermani dan keluarganya dikeluarkan dari rumah itu. Sebagian barang lagi dikeluarkan dan ditempatkan di belakang rumah. Hermani yang akhirnya sadar lagi menangis tersedu-sedu menyaksikan barangnya yang berserakan.
Menurut panitera dari PN Bondowoso, Anak Agung Gede Rai mengatakan, pelaksanaan eksekusi sudah berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, Hermani memiliki tanggungan kredit macet ke Bank Puri Niaga senilai Rp 512 juta.
Setelah itu, dilelang laku Rp 1,15 juta. Hasil lelang sebagian digunakan untuk menutupi hutangnya ke Bank Puri. Sisanya, sudah diserahkan ke Hermani. Menurut Anak Agung, pihaknya telah mengumukan eksekusi lewat media massa. Bahkan, pihaknya juga telah melayangkan amaning (peringatan) sebanyak dua kali pada Hermani."Kami sudah mengeksekusi ini sesuai prosedur," kata pria asal Bali ini.
Abdul Haris Afianto mengatakan, eksekusi dijalankan sesuai penetapan penyitaan dari PN No 48/2006. Dia menyatakan, menolak untuk bernegosiasi karena eksekusi itu sudah jadi putusan final. Terkait langkah aparat, Afianto mengungkapkan, langkah itu untuk mengamankan putusan pengadilan. "Langkah aparat itu atas permintaan pemohon," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Hermani, Lukman SH mengatakan, eksekusi itu cacat hukum. Pasalnya, pelaksanaan lelang tak dilakukan transparan. Selain itu, lanjut dia, ruko Contact itu masih dalam proses gugatan. Ahli waris menggugat Hermani. "Seharusnya, eksekusi ini menunggu putusan terkait status hukum rumah," ujarnya.