andree_erlangga
New member
Pernyataan Raja Dangdut Rhoma Irama dalam lagunya yang berbunyi darah muda darahnya remaja nan berapi-api, tampaknya benar adanya.
Setidaknya gambaran itu yang terjadi dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga pemuda Andi Supriyono, 23, Rico Adityanto, 20, dan Martino, 18, terhadap dua siswa sekolah Albert dan Wahyu Puteri.
Dipicu emosi karena merasa pacarnya digoda kedua korban, Andi lantas mengajak kedua kawannya tersebut untuk mengeroyok Albert dan Wahyu. Tindakan main hakim sendiri itu akhirnya mengantarkan ketiga pemuda tersebut ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Djanatul Firdaus SH dengan hakim anggota Pragsono SH, Selasa (30/1), saksi korban Albert mengatakan kejadian penganiayaan itu terjadi pada pertengahan November 2006 lalu.
Saat itu, dirinya telah berulang tahun. Layaknya anak muda yang merayakan hari kelahiran, ia pun memanggil teman-teman sekolahnya untuk berpesta di rumahnya, Jl Kebangkitan Nasional, Sriwedari, Laweyan. Pesta berlanjut dengan berfoto bersama di luar rumah. Saat itulah, terdakwa Andi Supriyono yang sedang memboncengkan pacarnya melintas di depan puluhan remaja yang tengah bersuka ria tersebut.
?Karena mengira dia adalah teman saya, saya lalu memanggilnya. Tak tahunya dia marah dan memanggil beberapa rekannya lalu memukuli saya dan Wahyu,? ujarnya saat menjawab pertanyaan jaksa Albertus Roni SH.
Sementara terdakwa Andi saat ditanya hakim mengatakan, dirinya marah karena saat itu salah satu dari rombongan remaja tersebut memanggil ?hai sayang?. ?Saya marah karena cewek saya digoda seperti itu,? terangnya.
Meski awalnya kedua kelompok remaja itu berseteru, sidang tersebut berlangsung lancar. Bahkan, seusai sidang, terdakwa Andi dan Rico sempat menyalami saksi Albert. Mereka berangkulan dan saling meminta maaf.
Setidaknya gambaran itu yang terjadi dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan tiga pemuda Andi Supriyono, 23, Rico Adityanto, 20, dan Martino, 18, terhadap dua siswa sekolah Albert dan Wahyu Puteri.
Dipicu emosi karena merasa pacarnya digoda kedua korban, Andi lantas mengajak kedua kawannya tersebut untuk mengeroyok Albert dan Wahyu. Tindakan main hakim sendiri itu akhirnya mengantarkan ketiga pemuda tersebut ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Djanatul Firdaus SH dengan hakim anggota Pragsono SH, Selasa (30/1), saksi korban Albert mengatakan kejadian penganiayaan itu terjadi pada pertengahan November 2006 lalu.
Saat itu, dirinya telah berulang tahun. Layaknya anak muda yang merayakan hari kelahiran, ia pun memanggil teman-teman sekolahnya untuk berpesta di rumahnya, Jl Kebangkitan Nasional, Sriwedari, Laweyan. Pesta berlanjut dengan berfoto bersama di luar rumah. Saat itulah, terdakwa Andi Supriyono yang sedang memboncengkan pacarnya melintas di depan puluhan remaja yang tengah bersuka ria tersebut.
?Karena mengira dia adalah teman saya, saya lalu memanggilnya. Tak tahunya dia marah dan memanggil beberapa rekannya lalu memukuli saya dan Wahyu,? ujarnya saat menjawab pertanyaan jaksa Albertus Roni SH.
Sementara terdakwa Andi saat ditanya hakim mengatakan, dirinya marah karena saat itu salah satu dari rombongan remaja tersebut memanggil ?hai sayang?. ?Saya marah karena cewek saya digoda seperti itu,? terangnya.
Meski awalnya kedua kelompok remaja itu berseteru, sidang tersebut berlangsung lancar. Bahkan, seusai sidang, terdakwa Andi dan Rico sempat menyalami saksi Albert. Mereka berangkulan dan saling meminta maaf.