Empat Point Hasil Pertemuan Pengelola Klub Senin (29/01)

Adamsuhada

New member
Pertemuan para pemilik atau pengelola dari 32 klub yang mengandalkan pendanaanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dilakukan Senin (29/1) malam lalu di Balaikota Tangerang. secara resmi mengeluarkan empat pernyataan sikap :

1. Meminta PSSI atau BLI membuat regulasi yang jelas terhadap sistem pembinaan sepak bola nasional.

2. Tidak ingin berhadapan dengan penegak hukum berkaitan dengan multi tafsir PP Nomor 58/2005 dan Permendagri Nomor 13/2006 serta UU SKN Nomor 3/2005.

3. Tidak mengikuti kompetisi sampai adanya revisi yang jelas dan tegas dari Mendagri terkait Permendagri maupun PP sebagaimana dimaksud dalam amar putusan yang kedua.

4. Perlu adanya political will dari pemerintah pusat terhadap kelangsungan pembinaan sepak bola nasional ke depannya karena selama ini belum ada sumber dana keuangan yang menunjang sepak bola nasional selain dari APBD.

Pernyataan sikap tersebut khususnya disokong penuh oleh 19 dari 32 perwakilan pengelola klub. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Akhlatul Karimah Lantai 3 Gedung Balaikota Tangerang itu, mereka yang menyokong dikehendakinya kompetisi ditangguhkan sampai batas waktu yang belum jelas itu justru adalah ketua-ketua umum dari klub bersangkutan, yang adalah walikota atau bupati setempat.

Mereka bersikap tegas dengan tidak akan ikut kompetisi hingga adanya revisi yang jelas dan tegas atas Permendagri maupun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah untuk kegiatan olahraga, khususnya sepakbola.

Pertemuan para pengelola klub yang menyandarkan dananya dari APBD ini dipimpin oleh Wahidin Halim, ketua umum Persikota yang juga Walikota Tangerang, Ismet Iskandar, ketua umum Persita yang juga Bupati Tangerang, serta Dada Rosada, ketua umum Persib yang juga Walikota Bandung. Sebagian besar ketua-ketua atau pimpinan pengelola klub-klub peserta kompetisi Divisi Utama Liga Djarum Indonesia 2007 adalah kepala-kepala daerah dari tim-tim bersangkutan. Wahidin Halim Bertindak sebagai pemrakarsa pertemuan ini.

Pertemuan dilakukan sebagai respon atas diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dikeluarkannya Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tersebut merisaukan pengelola klub yang selama ini mengandalkan keuangannya dari dana APBD. Pasalnya, PP Nomor 58 tahun 2005 yang lalu disusul Permendagri Nomor 13 tahun 2006 mengatur tentang bantuan dana untuk pengelolaan olahraga secara terus menerus. Klub-klub mengkhawatirkan kemungkinan tidak dapat dikeluarkannya kucuran dana APBD untuk musim kompetisi Liga Djarum Indonesia 2007 ini.
 
Back
Top