Fakta pelanggaran iklan susu formula

lala_lulu

New member
Banyaknya produsen susu formula yang melanggar kode internasional pemasaran produk pengganti ASI membuat para ibu “tergoda” dan mengesampingkan peran ASI eksklusif. Perlu tindakan dan sanksi yang tegas untuk itu.

Memberikan air susu ibu (ASI) secara eksklusif memang menjadi perjuangan tersendiri bagi banyak ibu. Mulai dari minimnya dukungan dari keluarga, tenaga, dan fasilitas kesehatan, pemerintah, masyarakat, maupun iklan-iklan produk susu formula yang begitu dahsyatnya.

Padahal, Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) pada 1981 beserta seluruh resolusi pendukungnya, melarang promosi susu formula secara terang-terangan. Hal ini
sebagai kebutuhan minimal untuk melindungi dan mempromosikan pemberian nutrisi yang tepat untuk bayi dan anak kecil.

Untuk mencapai kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan yang optimal maka WHO merekomendasikan bayi sebaiknya diberikan ASl eksklusif dalam 6 bulan pertama. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan nutrisinya, bayi mendapat makanan pendamping ASI dan ASI tetap dilanjutkan sampai usia 2 tahun atau lebih.

Sebenarnya, pemerintah telah mengadopsi kode etik ini dengan mencantumkan aturan pada Undang-Undang (UU) No 36/2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 128 pada ayat dua menyebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus Sedangkan, pada Pasal 129 ayat satu menyatakan pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.

Bahkan, Kementerian kesehatan (Kemenkes) telah menguatkannya dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 237/1997 tentang Pemasaran Pengganti ASI. Namun, menurut anggota Koalisi Advokasi ASI Indonesia Agus Pambagyo, peraturan tersebut tidak dapat menjerat pelanggar karena penegakan hukumnya kurang kuat.

Oleh karena itu, pada 2004 Kepmenkes tersebut lalu diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) agar dasar hukumnya lebih kuat. Tetapi, pada 2007 aturan tersebut terjegal di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Dengan berbagai fakta tersebut, tidak heran, angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia terus menunun. Menurut data Kemenkes, rata-rata nasional pemberian ASI turun menjadi 32,4% di tahun 2007 dan 42,4 pada 10 tahun yang lalu. Sedangkan rata-rata pemberian susu botol meningkat menjadi 27,9% dari 21,1% diperiode yang sama.

Menurut David Clark, Nutrition Specialist Legal UNICEF, kode internasional dibutuhkan untuk meningkatkan konsumsi ASI pada bayi. Konsumsi ASI yang tidak optimal terutama pada usia 0-6 bulan bisa mengakibatkan kematian bayi. Kekurangan ASI meningkatkan risiko bayi terkena diabetes, infeksi telinga, IQ rendah, dan serangan kanker payudara bagi ibu.

Dia menuturkan, Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI meski telah dibuat sejak lama terus diperbaharui selama 2 tahun sekali. Hal itu agar implementasinya tetap relevan sepanjang waktu. “Sebenarnya, tidak hanya di Indonesia, hampir di seluruh dunia pelanggaran kode etik tentang susu formula ini tetap terjadi,” imbuhnya.






Sumber : Sindo
 
Bls: Fakta pelanggaran iklan susu formula

Kode etik bagi produsen susu formula

• Dilarang mengiklankan susu formula dan produk lain kepada masyarakat.
• Dilarang memberikan sampel gratis kepada ibu-ibu.
• Dilarang mempromosikan susu formula di Sarana Pelayanan Kesehatan.
• Staf perusahaan susu formula tidak diperkenankan memberikan nasihat tentang susu formula kepada ibu-ibu.
• Perusahaan susu formula dilarang memberikan hadiah atau sampel kepada Petugas Kesehatan
• Dilarang memuat gambar bayi atau gambar lainnya yang mengidealkan susu formula pada label produk
• Informasi yang disampaikan oleh perusahaan susu formula haruslah hanya informasi yang bersifat faktual dan

ilmiah. Informasi tentang susu formula, termasuk pada label, harus menjelaskan keuntungan menyusui dan biaya

serta bahaya pemberian susu formula.
• Produk yang tidak cocok seperti susu kental manis, dilarang dipromosikan untuk bayi.
• Penjelasan tentang penggunaan susu formula hanya diperbolehkan untuk beberapa ibu yang betul betul

memerlukannya.
• Semua produk harus bermutu baik dan semua untuk di suatU negara, termasuk iklim yang dapat memengaruhi daya

tahan produk.




Sumber : Sindo
 
Back
Top