spirit
Mod
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa bekicot haram untuk dikonsumsi. Tapi, bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik.
"Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).
Doktor hukum Islam yang akrab disapa Niam ini menyampaikan, bahwa fatwa ini akan menjadi landasan bagi LPPOM MUI sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," jelasnya.
Sebelumnya MUI menegaskan soal fatwa mengenai bekicot yang haram dikonsumsi. Selain itu juga haram membudidayakan bekicot untuk kepentinan konsumsi.
- detikNews