profmads
New member
Bisakah Suatu fatwa keliru?
Liputan6.com, Banjarnegara: Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Amien Rais terkejut adanya fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah. "Saya bukan ahli agama, tetapi dengan ditingkatkannya fatwa mubah menjadi haram terhadap rokok, saya terkejut. Kalau makruh oke," kata Amien di Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (13/3).
Amien mengatakan Allah dalam Alquran memerintahkan agar umat Islam jangan sampai menghalalkan yang haram serta mengharamkan yang halal. Dalam pandangan Alquran, kata dia, tidak ada ayat yang melarang orang merokok. "Ini hanya analisa manfaat dan mudarat oleh beberapa ulama, karena keyakinannya merokok itu mungkin membawa penyakit, sehingga mengharamkan rokok," katanya.
Bahkan, menurut dia, belum pernah terdengar ulama-ulama di negara lain mengharamkan rokok. Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa merokok haram. Fatwa haram merokok dari PP Muhammadiyah ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan merokok mubah
Liputan6.com, Banjarnegara: Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Amien Rais terkejut adanya fatwa haram merokok yang dikeluarkan PP Muhammadiyah. "Saya bukan ahli agama, tetapi dengan ditingkatkannya fatwa mubah menjadi haram terhadap rokok, saya terkejut. Kalau makruh oke," kata Amien di Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (13/3).
Amien mengatakan Allah dalam Alquran memerintahkan agar umat Islam jangan sampai menghalalkan yang haram serta mengharamkan yang halal. Dalam pandangan Alquran, kata dia, tidak ada ayat yang melarang orang merokok. "Ini hanya analisa manfaat dan mudarat oleh beberapa ulama, karena keyakinannya merokok itu mungkin membawa penyakit, sehingga mengharamkan rokok," katanya.
Bahkan, menurut dia, belum pernah terdengar ulama-ulama di negara lain mengharamkan rokok. Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa merokok haram. Fatwa haram merokok dari PP Muhammadiyah ini merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang menyatakan merokok mubah