Kelima
Dan di antara prinsip utama Islam: wajib hukumnya untuk meyakini bahwa setiap orang yang tidak masuk agama Islam, baik orang Yahudi atau Nasrani atau lainnya adalah telah kafir, dan wajib disebut sebagai orang kafir, dan ia adalah musuh Alloh, Rasul-Nya, seluruh umat Islam, dan ia akan menjadi penghuni neraka, sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
مْ يَكُنِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ أَهْلِ الْكِتَبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ مُنْفَكِّيْنَ حَتَّى يَأْ تِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
“Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrikin (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al Bayyinah: 1)
Dan Alloh ‘azza wa jalla juga berfirman:
إِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ أَهْلِ الْكِتَبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَلِدِيْنَ فِيْهَآ أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS Al Bayyinah: 6), dan ayat-ayat lainnya.
Dan juga telah tetap dalam kitab Shahih Muslim bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي ولا نصراني ثم يموت ولم يؤمن بالذي أرسلت به إلا كان من أهل النار
“Demi Zat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentangku, baik Yahudi atau Nasrani, kemudian ia meninggal sedangkan ia tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, melainkan ia akan menjadi penghuni neraka.”
Oleh karena itu, barang siapa yang enggan untuk menganggap kafir orang Yahudi atau Nasrani, maka ia telah kafir, ini sebagai penerapan terhadap kaidah: “Barang siapa yang tidak menganggap kafir orang kafir, maka ia sendiri telah kafir"
Dan di antara prinsip utama Islam: wajib hukumnya untuk meyakini bahwa setiap orang yang tidak masuk agama Islam, baik orang Yahudi atau Nasrani atau lainnya adalah telah kafir, dan wajib disebut sebagai orang kafir, dan ia adalah musuh Alloh, Rasul-Nya, seluruh umat Islam, dan ia akan menjadi penghuni neraka, sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
مْ يَكُنِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ أَهْلِ الْكِتَبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ مُنْفَكِّيْنَ حَتَّى يَأْ تِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
“Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrikin (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al Bayyinah: 1)
Dan Alloh ‘azza wa jalla juga berfirman:
إِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ أَهْلِ الْكِتَبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَلِدِيْنَ فِيْهَآ أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS Al Bayyinah: 6), dan ayat-ayat lainnya.
Dan juga telah tetap dalam kitab Shahih Muslim bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي ولا نصراني ثم يموت ولم يؤمن بالذي أرسلت به إلا كان من أهل النار
“Demi Zat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentangku, baik Yahudi atau Nasrani, kemudian ia meninggal sedangkan ia tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, melainkan ia akan menjadi penghuni neraka.”
Oleh karena itu, barang siapa yang enggan untuk menganggap kafir orang Yahudi atau Nasrani, maka ia telah kafir, ini sebagai penerapan terhadap kaidah: “Barang siapa yang tidak menganggap kafir orang kafir, maka ia sendiri telah kafir"
Last edited: