Kesembilan
Berdasarkan hal-hal di atas, maka jelaslah bahwa:
1. Tidak boleh bagi seorang muslim yang beriman kepada Alloh sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya, dan Muhammad sebagai nabi dan utusan Alloh, untuk ikut andil dalam menyerukan pemikiran sesat ini (persatuan agama), atau memberi dukungan kepadanya, atau membiarkannya berjalan di tengah-tengah umat islam, apalagi sampai menerimanya, ikut andil dalam berbagai muktamar, dan seminar tentangnya, dan menjadi anggota perkumpulannya.
2. Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk mencetak Taurat dan Injil walau secara terpisah, terlebih-lebih mencetaknya bersama Al Quran dalam satu sampul!! Barang siapa yang melakukannya atau menyeru kepadanya berarti ia berada dalam kesesatan yang amat jauh, karena tindakan ini berarti mencampuradukkan antara kebenaran yaitu Al Quran Al Karim dengan kitab yang telah diselewengkan atau kebenaran yang telah dihapuskan, yaitu Taurat dan Injil.
3. Sebagaimana tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk menerima seruan membangun masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya dalam satu lokasi, karena tindakan ini merupakan pengakuan terhadap agama selain Islam dalam peribadatan kepada Alloh, dan pengingkaran terhadap keunggulan agama Islam di atas selainnya. Sebagaimana tindakan ini juga merupakan seruan secara tindak langsung kepada pengakuan bahwa agama yang benar itu ada tiga, dan bagi penduduk bumi ada kebebasan untuk memilih salah satunya sebagai agama yang ia anut, dan kedudukan ketiganya adalah sama, dan Islam bukan sebagai penghapus bagi agama sebelumnya.
Tidak diragukan lagi bahwa mengakui hal ini atau meyakininya atau rela dengannya adalah kekufuran dan kesesatan, karena hal itu nyata-nyata menyelisihi Al Quran Al Karim, As Sunnah dan kesepakatan (konsensus) umat Islam. Sebagaimana hal ini juga merupakan pengakuan bahwa penyelewengan yang dilakukan oleh umat Yahudi dan Nasrani terhadap kitab suci mereka adalah benar dan selaras dengan wahyu dari Alloh, Maha Tinggi Alloh dari yang demikian. Sebagaimana tidak diperbolehkan untuk menyebut gereja dengan sebutan “rumah Alloh”, atau beranggapan bahwa penganutnya sedang beribadah dengan ibadah yang benar dan diterima Alloh di dalamnya, karena sebenarnya yang mereka lakukan adalah ibadah yang tidak diajarkan oleh agama Islam, padahal Alloh ta’ala berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran: 85)
Akan tetapi gereja adalah rumah-rumah yang dijalankan padanya kekufuran kepada Alloh, kita berlindung dari kekufuran dan pelakunya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (22/162) berkata: “Gereja dan rumah peribadatan Yahudi bukanlah rumah-rumah Alloh, rumah-rumah Alloh hanyalah masjid-masjid, akan tetapi –gereja dan rumah ibadah umat Yahudi- adalah rumah-rumah yang dilakukan padanya amal kekufuran kepada Alloh, walaupun kadang kala nama Alloh disebut di dalamnya; karena sesungguhnya status rumah ibadah selaras dengan status penghuninya,karena penghuni rumah ibadah tersebut adalah orang-orang kafir, sehingga gereja adalah rumah peribadatan orang-orang kafir.”
Berdasarkan hal-hal di atas, maka jelaslah bahwa:
1. Tidak boleh bagi seorang muslim yang beriman kepada Alloh sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya, dan Muhammad sebagai nabi dan utusan Alloh, untuk ikut andil dalam menyerukan pemikiran sesat ini (persatuan agama), atau memberi dukungan kepadanya, atau membiarkannya berjalan di tengah-tengah umat islam, apalagi sampai menerimanya, ikut andil dalam berbagai muktamar, dan seminar tentangnya, dan menjadi anggota perkumpulannya.
2. Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk mencetak Taurat dan Injil walau secara terpisah, terlebih-lebih mencetaknya bersama Al Quran dalam satu sampul!! Barang siapa yang melakukannya atau menyeru kepadanya berarti ia berada dalam kesesatan yang amat jauh, karena tindakan ini berarti mencampuradukkan antara kebenaran yaitu Al Quran Al Karim dengan kitab yang telah diselewengkan atau kebenaran yang telah dihapuskan, yaitu Taurat dan Injil.
3. Sebagaimana tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk menerima seruan membangun masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya dalam satu lokasi, karena tindakan ini merupakan pengakuan terhadap agama selain Islam dalam peribadatan kepada Alloh, dan pengingkaran terhadap keunggulan agama Islam di atas selainnya. Sebagaimana tindakan ini juga merupakan seruan secara tindak langsung kepada pengakuan bahwa agama yang benar itu ada tiga, dan bagi penduduk bumi ada kebebasan untuk memilih salah satunya sebagai agama yang ia anut, dan kedudukan ketiganya adalah sama, dan Islam bukan sebagai penghapus bagi agama sebelumnya.
Tidak diragukan lagi bahwa mengakui hal ini atau meyakininya atau rela dengannya adalah kekufuran dan kesesatan, karena hal itu nyata-nyata menyelisihi Al Quran Al Karim, As Sunnah dan kesepakatan (konsensus) umat Islam. Sebagaimana hal ini juga merupakan pengakuan bahwa penyelewengan yang dilakukan oleh umat Yahudi dan Nasrani terhadap kitab suci mereka adalah benar dan selaras dengan wahyu dari Alloh, Maha Tinggi Alloh dari yang demikian. Sebagaimana tidak diperbolehkan untuk menyebut gereja dengan sebutan “rumah Alloh”, atau beranggapan bahwa penganutnya sedang beribadah dengan ibadah yang benar dan diterima Alloh di dalamnya, karena sebenarnya yang mereka lakukan adalah ibadah yang tidak diajarkan oleh agama Islam, padahal Alloh ta’ala berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran: 85)
Akan tetapi gereja adalah rumah-rumah yang dijalankan padanya kekufuran kepada Alloh, kita berlindung dari kekufuran dan pelakunya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (22/162) berkata: “Gereja dan rumah peribadatan Yahudi bukanlah rumah-rumah Alloh, rumah-rumah Alloh hanyalah masjid-masjid, akan tetapi –gereja dan rumah ibadah umat Yahudi- adalah rumah-rumah yang dilakukan padanya amal kekufuran kepada Alloh, walaupun kadang kala nama Alloh disebut di dalamnya; karena sesungguhnya status rumah ibadah selaras dengan status penghuninya,karena penghuni rumah ibadah tersebut adalah orang-orang kafir, sehingga gereja adalah rumah peribadatan orang-orang kafir.”
Last edited: