Fenomena Penyebaran dan pertumbuhan Narkotik

emansipasi

New member
Mariyuana tetap saja merupakan narkotika yang paling banyak dipakai secara ilegal di seluruh dunia. Celakanya, assessment produksi dan distribusinya paling sulit dilakukan karena mariyuana atau ganja gampang ditanam dan mudah tumbuh di berbagal negara.

Luasnya penanaman mariyuana itu antara lain dapat dilihat dan luasnya sebaran di negara mana saja tanaman itu ditangkap. Selama 2006-2008, UNODC mencatat penangkapan tanaman ganja terjadi di 112 negara. Malah lebih jauh lagi, penanaman gelap mariyuana berdasarkan hitungan UNODC tersebar di hampir 172 negara. Jumlah yang sangat besar sebab itu berarti penanaman gelap terjadi di lebih dan 70% dari total 192 negara anggota PBB. Maroko kini merupakan salah satu sumber produksi utama mariyuana. Oleh karena itu, UNODC menjadikannya sebagal barometer.

Survei terakhir (2005) yang dilakukan UNODC menyimpulkan total area tanaman ganja Maroko diperkirakan seluas 72.500 ha, turun dari 134.000 ha pada 2003. Pada 2008 diperkirakan luas tanaman ganja masih mencapai 60.000 ha.

Ganja yang dihasilkan di Maroko itulah yang diselundupkan ke Eropa melalui Semenanjung Iberian (Iberian Peninsula) dan Belanda. Dari situ mariyuana masuk ke negara-negara Eropa lainnya.

Negara lain pusat penanaman mariyuana adalah Afghanistan. Bahkan, luasnya diperkirakan terus meningkat, yaitu 30.000 ha pada 2005, naik menjadi 50.000 ha pada 2006, dan naik lagi menjadi 70.000 ha pada 2007. Hasil stiidi UNODC mengidentifikasikan pada akhir 2008, ganja ditanam di 20 dan 34 provinsi di Afghanistan.

Ganja itu dibudidayakan di sela-sela opium. Data 2007, misalnya, angkanya mencapai 36% dan area tanaman opium.

Afghanistan merupakan pemasok utama opium gelap, bahkan dalam jumlah yang melebihi permintaan global. Opium itu diselundupkan dari Afghanistan ke dalam dan melalui negara-negara tetangganya sebelum mencapai negara lain yang menjadi tujuan.

Resolusi 5 yang ditelurkan pada Sidang Komisi Narkoba Sesi Ke-53 yang berlangsung 8-12 Maret lalu di Wina, Austria, berisi ajakan untuk memperkuat kerja sama regional antara Afghanistan dan negara-negara transit dan kontribusi semua negara yang terkena dampaknya untuk melawan narkoba dan Afghanistan berdasarkan asas demi tujuan bersama dan berbagi tanggung jawab.

Resolusi itu diusung Iran, Pakistan, Kazakstan, dan Rusia. Resolusi bahkan meminta Direktur Eksekutif UNODC untuk melaporkan implementasi resolusi itu pada Sidang Komisi Nankoba Sesi Ke-54 tahun depan.

Akan tetapi, jika dibandingkan dengan opium, kokain, serta berbagai tipe amfetamin, ganja tetap narkotika yang paling banyak dipakai secara ilegal di dunia. Pemakainya diperkirakan 143 juta sampai 190 juta orang atau mencapai 3,3%-4,4% penduduk dunia.

Tingkat pengisap ganja terbanyak bermukim di negara-negara maju di kawasan Amerika Utara, Eropa Banat, dan Oceania. Penggunaan ganja pada 2007-2008 juga dilaporkan m’eningkat di kawasan Asia dan Afnika.



MI
 
Back
Top