Flying Fox di Taman Wisata Matahari Menelan Korban

spirit

Mod
Izin Operasional TWM akan Dicabut
Rabu, 08 Juni 2011 , 11:53:00

x085931_980174_Taman_Wisata_Matahari_PB.jpg.pagespeed.ic.MJMRE2HIP5.jpg

Pemerintah Kabupaten Bogor akan menginvestigasi tewasnya Riska Putri Yulianti (7), saat bermain plying fox di Taman Wisata Matahari (TWM), Cisarua, Bogor. Bocah asal Jalan Maenggket No 183 RT 6/13 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok itu tewas terjatuh dari ketingian sekitar 10 meter karena terlilit tali flyng fox, Minggu (5/6) siang.

“Bila hasil penyelidikan nanti menunjukkan ada unsur kelalaian dari pihak pengelola, maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan mencabut izin operasional TWM,” tegas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Adrian Arya Kusuma.

Adrian menegasakan, manajemen TWM sudah sering mengabaikan peringatan-peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor. “Kami sudah tiga kali mengirim surat peringatan agar pengelola memperhatikan semua ketentuan yang berlaku di Kabupaten bogor. Namun, manajemen TWM tetap saja tidak merespon. Untuk itu, kami akan mengkaji lagi semua perizinannya,” terangnya.

Ia menambahkan, peristiwa nahas yang merenggut nyawa Riska akan menjadi perhatian serius Pemkab Bogor guna mengevaluasi semua manajemen tempat wisata yang menyedikan permainan-permainan sejenisnya. “Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tragis terulang kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, kejadian serupa kerap kali terjadi pada wahana permainan di berbagai tempat wisata. YLKI menilai pengusaha area wisata meremehkan faktor keselamatan demi meraup keuntungan. “Apapun alasannya, itu kesalahan pihak penyelenggara. Pengelola harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata,” tegas anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi.

Menurut dia, musibah terjatuhnya Riska dari ketinggian sekitar 10 meter, harus diusut sampai tuntas. Pengelola harus bertanggung jawab secara perdata, yakni dengan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban secara optimal. Juga aparat kepolisian harus mengusut kasus tersebut karena telah melanggar pasal 395 KUH Pidana, yakni kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. “Polisi harus melakukan tindakan pro yusdisia terhadap kasus ini,” kata dia.

Peristiwa itu, sambungnya, juga dianggap sebagai keteledoran pemerintah daerah setempat. Pemda dinilai lalai karena tidak melakukan pengawasan dan audit secara menyeluruh, sehingga permainan meluncur dan bergantung pada seutas tali itu merenggut nyawa. “Seharusnya ada pengawasan dan standarisasi dari dinas pariwisata setempat terhadap permainan itu. Tali seperti apa yang digunakan dan bagaimana pengamanannya" Harus ada semacam SNI (standar nasional indonesia),” terangnya.

Tulus meminta aparat kepolisian dan pemerintah setempat, untuk menutup sementara wahana tersebut. Selain untuk mendalami penyelidikan, pemda setempat segera mengaudit kesalahan-kesalahan yang terjadi, serta merumuskan sebuah prosedur yang aman dan benar-benar menjamin konsumen. “Tutup saja dulu dan lakukan audit secara menyeluruh. Kalau perlu di area wisata lain baik Kota dan Kabupaten yang mengadakan permainan serupa, juga harus ditutup sementara dan dilakukan audit,” tandasnya.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Herry Santoso menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus jatuhnya Riska saat bermain plying fox. “Kami masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kami sudah memeriksa 7 orang saksi, tapi kami belum bisa menetapkan tersangka,” tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya harus melakukan penyelidikan yang mengarah pada unsur kelalaian. “Kita harus lihat siapa yang lalai dalam peristiwa itu, apakah penjaga atau pengelola penyedia jasa permainan flying fox atau justru korban yang lalai. Makanya kita akan memeriksa semua saksi, baik dari keluarga korban maupun manajeman TWM,” imbuhnya.

Sebelumnya, Riska Putri Yulianti (7) bocah asal Jalan Maenggket No 183 RT 6/13 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, tewas mengenaskan dengan kondisi luka parah pada bagian kepala saat bermain plying fox. Ia terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter dan kepalanya membentur aspal.

Marketing TWM Dadang Julianmto mengungkapkan, dalam peritiwa itu, TWM tidak bertangung jawab. “Yang bertangung jawab dalam peritiwa tersebut bukan kami (TWM), tetapi manajemen Baskoro selaku penyedia layanan permaianan flying fox,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan sudah memberikan santuanan kepada pihak keluarga.

“Kami sudah memberikan santunan kepada keluarga dan menyelesaikan kejadian ini dengan cara kekeluargaan, dan untuk sementara plying fox ditiadakan,” pungkasnya.

Keluarga Korban Minta Keselamatan Pengunjung Diutamakan
Suasana duka masih menyelimuti kediaman Riska Putri Yulianti (7), di Jalan Maengket, Nomor 183, RT 06/13, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, kemarin. Orangtua Riska, Robi Irawan (33) dan Siti Nurfatimah (31) juga masih terlihat shock atas peristiwa nahas yang menimpa anak keduanya itu.

Meski pihak pengelola TWM telah memberikan uang santunan dan menanggung seluruh biaya pemakaman Riska, kepergian anak kedua dari tiga bersaudara itu masih menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga, terutama nenek korban, Asiah (63).

Di mata Asiah, cucu kesayangnya itu merupakan anak yang periang, supel dan mudah bermain dengan teman-teman sebayanya. Meski demikian, Asiah mengakui, pihak keluarga tak akan menuntut pengelola TWM. Namun, pihak keluarga meminta agar kejadian nahas tersebut tak terulang lagi di kemudian hari.

“Kami nggak menuntut apa-apa lagi. Keluarga telah ikhlas. Kami hanya berharap pengelola TWM lebih teliti dan mengutamakan keselamatan pengunjung, agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari,” harap Asiah kepada Radar Depok, saat ditemui di kediamannya.

sumber
 
Re: Plying fox di Taman Wisata Matahari Menelan Korban

Karena lokasinya di Jabar, terus jadi 'plying' ya? :))


-dipi-
 
Back
Top