Gadis sma hamil, pacarnya kabur, umur janin masih 1 bulanan, Aborsi tidak ya?

Aborsi atau tidak?

  • Aborsi

    Votes: 0 0.0%
  • Tidak

    Votes: 5 83.3%
  • Tidak tahu

    Votes: 1 16.7%

  • Total voters
    6
Status
Not open for further replies.

pinggirkali

New member
seorang gadis masih sma tetanggaku hamil oleh pacarnya
pacarnya kabur hilang rimbanya sudah dicari tidak ketemu, ada yang bilang kabur ke kota lain
umur janin masih 1 bulanan
orang tua gadis sangat malu, dan memaksa untuk aborsi kalau masih mau tinggal di rumahnya
Aborsi atau tidak?
pendapat anda akan saya sampaikan ke orangnya
 
Last edited by a moderator:
Jawabannya sudah pasti tidak, jika itu menurut pendapatku pribadi.

Tapi, yang akan daku sampaikan ini mungkin bisa jadi bahan pertimbangan sendiri. Yang dinamakan aborsi itu adalah hal yang melanggar hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Lalu apa yang disebut aborsi itu? Kita lihat dulu hukum positif yang berlaku di negeri ini. Yang dinamakan aborsi jika menurut medis yang dicantumkan dalam KUHP, pasalnya antara 229 sampai 349 kalau enggak salah, definisinya adalah "pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu)" atau "pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu)".

Nah yang masuk dalam definisi aborsi yang disebut itulah yang bisa dikenakan status sebagai Abortus Provocatus Criminalis atau tindak kejahatan aborsi.

Bagaimana dengan hukum agama? di agamaku yang pernah daku pelajari soal aborsi ini adalah ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqath (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya. Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar, merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Ini berbeda dengan isqath al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan, baik setelah berbentuk janin ataupun belum, dengan paksa.

Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhadh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar. Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut banyak ulama, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram.

Nah dari dua hal di atas, walaupun usia kandungan baru satu bulan, sebaiknya jangan dilakukan. Tapi ngomong-ngomong, kok bisa tahu dengan tepat itu satu bulan umurnya? Apakah sudah berkonsultasi dengan dokter?

Ada lagi yang bisa dijadikan pertimbangan, dari sisi medis. Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia "tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang". Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi, yaitu resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik, dan yang kedua adalah resiko gangguan psikologis.
 
Tidak ...
Terlalu egois dan arogan untuk kita "menentukan apakah calon bayi itu harus hidup atau mati" ....


-dipi-
 
ndak tahu seh,,,, tapi tolong sampaikan pada ortunya, klo ku jadi mereka ku akan cari itu laki2 brengsek,,, ke ujung dunia sekalipun,, buat di hajarrrrr rame2!!!!
 
Tidak.

Kalau pun aku pelaku nya yang kabur ntah dimana, aku pasti akan merasakan rasa bersalah dan berdosa, dan akan menghantui selama aku hidup. Itu menurut pribadi ku.

Kalau aku jadi orang tua mereka, seperti kata cak niz...hajar dan minta pertanggung jawaban dari sikap dan perilaku cowok itu.
m029.gif
 
Jangan diaborsi dong....
Semalu2 nya ortu, masa sih setega itu sama calon cucunya....
Harusnya masalah ini bs dijadikan pelajaran buat mereka....
Buat si gadis, jgn jd gampangan gitu kasih perawanannya buat org yg blom jd suaminya.....
Buat ortu, harus hati2 jaga anak gadisnya.....
Masalah ini tidak akan terjadi kalo smuanya sadar akan itu, ortu mengingatkan bahayanya pergaulan bebas skaligus meningkatkan cara membimbing yg benar buat si gadis. Sbelum masalah spt ini terjadi, harusnya ortunya memberi peringatan akan bahayanya pergaulan bebas ini, salah satunya ya spt ini nih, hamil di luar nikah, cowoknya kabur, hidupnya sengsara karena malu, dst,dst......
Malah, kalo aborsi, mereka memperpanjang masalah, yg harusnya ga bawa-bawa polisi dkk, kl aborsi kan mau ga mau polisi dkk bertindak jg.....
Sengsara seumur hidup deh....
Malang bener nasib si jabang bayi, blom lahir udah jd masalah....
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top