andree_erlangga
New member
Upaya perdamaian kasus perseteruan antara manajemen PT Adam Air Skyconection (AAS) dengan mantan pilotnya tidak terwujud, setelah kuasa hukum mantan pilot Adam Air, Sutan Salahudin, menolak pengembalian biaya pendidikan dan soft loan yang diberikan manajemen.
?Kami menolak permintaan manajemen untuk mengembalikan biaya pendidikan dan soft loan, jadi biarkan putusan pengadilan tetap berlanjut,? kata kuasa hukum Sutan Salahudin, Junaedi Sirait, di Jakarta, Selasa (23/1).
Manajemen PT AAS meminta mantan pilot mengembalikan biaya pendidikan sebesar US$15.000 dan soft loan Rp 100 juta. Pihak Sutan Salahudin keberatan mengembalikan biaya-biaya tersebut. Bahkan pihaknya meminta manajemen PT AAS membayarkan biaya asuransi mantan pilot Adam Air, Sutan Salahudin, sebesar US$375.000.
Sebelumnya, pihaknya meminta lima hal sebagai upaya kompromi atas perseteruan yang mencuat sejak Mei 2005 itu. Kelima hal tersebut adalah meminta PT AAS menerbitkan surat referensi kerja sekaligus mencabut surat blacklist konduite kerja yang pernah dikirim PT AAS kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia dan luar negeri (jika ada).
Timbal balik
Pihaknya juga meminta PT AAS membayar uang pesangon kepada tergugat, dengan rincian tiga kali jumlah gaji per bulan atau sebesar Rp 14 juta x 3 sebanyak Rp 42 juta. PT AAS juga diminta membayar gaji terakhir mantan pilot sebesar Rp 14 juta, dan membayarkan uang penggantian hak atas penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan (vide Pasal 157 ayat [4] c UU No 13 Tahun 2003) sebesar 15 persen dari jumlah pesangon atau sebanyak Rp 6,6 juta. PT AAS diminta membayar ganti rugi biaya tergugat selama dan untuk menghadapi perkara aquo sebesar Rp 50 juta.
Kuasa hukum pihak manajemen PT AAS, Widyaningsih, mengatakan dalam upaya perdamaian harus ada timbal balik.
?Pihak tergugat juga harus memberikan sesuatu pada pihak manajemen.? Namun, karena kuasa hukum mantan pilot menolak permintaan pihak manajemen, putusan pengadilan yang ditawarkan majelis hakim tidak terwujud.
Sejak Mei 2005, Sutan Salahudin bersama 17 pilot Adam Air lainnya digugat oleh manajemen PT AAS karena dinilai tidak mematuhi surat perjanjian kontrak yang telah ditandatangani dan disepakati bersama. Delapan dari 17 pilot itu telah sepakat menyelesaikan kasusnya melalui perdamaian, sedangkan mantan pilot lainnya, termasuk Sutan Salahudin, memilih tetap melanjutkan kasus melalui jalur hukum.
?Kami menolak permintaan manajemen untuk mengembalikan biaya pendidikan dan soft loan, jadi biarkan putusan pengadilan tetap berlanjut,? kata kuasa hukum Sutan Salahudin, Junaedi Sirait, di Jakarta, Selasa (23/1).
Manajemen PT AAS meminta mantan pilot mengembalikan biaya pendidikan sebesar US$15.000 dan soft loan Rp 100 juta. Pihak Sutan Salahudin keberatan mengembalikan biaya-biaya tersebut. Bahkan pihaknya meminta manajemen PT AAS membayarkan biaya asuransi mantan pilot Adam Air, Sutan Salahudin, sebesar US$375.000.
Sebelumnya, pihaknya meminta lima hal sebagai upaya kompromi atas perseteruan yang mencuat sejak Mei 2005 itu. Kelima hal tersebut adalah meminta PT AAS menerbitkan surat referensi kerja sekaligus mencabut surat blacklist konduite kerja yang pernah dikirim PT AAS kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia dan luar negeri (jika ada).
Timbal balik
Pihaknya juga meminta PT AAS membayar uang pesangon kepada tergugat, dengan rincian tiga kali jumlah gaji per bulan atau sebesar Rp 14 juta x 3 sebanyak Rp 42 juta. PT AAS juga diminta membayar gaji terakhir mantan pilot sebesar Rp 14 juta, dan membayarkan uang penggantian hak atas penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan (vide Pasal 157 ayat [4] c UU No 13 Tahun 2003) sebesar 15 persen dari jumlah pesangon atau sebanyak Rp 6,6 juta. PT AAS diminta membayar ganti rugi biaya tergugat selama dan untuk menghadapi perkara aquo sebesar Rp 50 juta.
Kuasa hukum pihak manajemen PT AAS, Widyaningsih, mengatakan dalam upaya perdamaian harus ada timbal balik.
?Pihak tergugat juga harus memberikan sesuatu pada pihak manajemen.? Namun, karena kuasa hukum mantan pilot menolak permintaan pihak manajemen, putusan pengadilan yang ditawarkan majelis hakim tidak terwujud.
Sejak Mei 2005, Sutan Salahudin bersama 17 pilot Adam Air lainnya digugat oleh manajemen PT AAS karena dinilai tidak mematuhi surat perjanjian kontrak yang telah ditandatangani dan disepakati bersama. Delapan dari 17 pilot itu telah sepakat menyelesaikan kasusnya melalui perdamaian, sedangkan mantan pilot lainnya, termasuk Sutan Salahudin, memilih tetap melanjutkan kasus melalui jalur hukum.