Gangguan mengusik gereja di Bogor

lala_lulu

New member
Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Kota Bogor, merasa belum mendapatkan jaminan keamanan dalam pembangunan gereja maupun dalam melaksanakan ibadah.

Hal itu yang disampaikan pengurus GKI bersama PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) dalam pertemuan dengan Komnas HAM, kemarin. Mereka datang untuk menyampaikan perkembangan terakhir tentang pelarangan dan halangan pembangunan gereja maupun beribadah.

Dalam pertemuan yang dipimpin Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak itu disimpulkan seluruh prosedur hukuni dalam pembangunan Gereja Taman Yasmin sudah benar.

“Sudah ada keputusan final dari pengadilan bahwa gereja rnendapatkan kepastian hukurn yang sah tentang izin mendinikan bangunan,” ujar Johny.

“Tentang gangguan dari sekelornpok orang, pihak gereja sudah melapor, tapi Polresta Bogor belum memberikan tanggapan,” lanjutnya.

Berdasarkan mediasi tersebut, Komnas HAM mendesak Polresta Bogor untuk melindungi warga jemaat Gereja Taman Yasmin melakukan peribadatan. Komnas HAM juga mendesak polisi memeriksa serta menyelidiki pihak-pihak yang sengaja melakukan gangguan.

Selanjutnya Komnas HAM akan berbicara dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat agar memperhatikan hak asasi orang lain.

Ketua Majelis GKI Pdt Ujang Tanusaputra berharap Pemkot Bogor segera mencabut penyegelan gereja.


medindo
 
Back
Top