sakradeva
New member
Ical: Golkar Siap Bela Syamsul Arifin
JAKARTA - Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Sumut Syamsul Ariffin, tersangka kasus perkara dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Langkat, Sumatera Utara.
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, partainya sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk memberikan pembelaan hukum terhadap Ketua DPD Golkar Sumut itu.
"Tentu kita sudah menunjuk pembela untuk membela beliau," katanya kepada okezone, usai menghadiri acara Halalbihalal dengan masyarakat Sulsel di Jakarta, Sabtu (23/10/2010)
Golkar, kata Ical, akan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diharapkan berlaku adil terhadap tersangka korupsi lainya untuk ditahan bukan hanya pada pihak tertentu saja.
"Kita harapkan hukum ditegakan untuk semua orang bukan kepada kelompok orang saja. Kita melihat orang yang sudah tersangka tapi justru hanya beberapa saja yang ditahan. Saya minta perlakuannya benar dan menjunjung asas praduga tak bersalah," tambahnya
Seperti diketahui, KPK menahan Syamsul dalam kasus korupsi APDB Kabupaten Langkat 2000-2007. Saat itu Syamsul menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia diduga menyelewengkan dana tersebut, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp99 miliar.
Syamsul disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001.
sumber
JAKARTA - Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Sumut Syamsul Ariffin, tersangka kasus perkara dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Langkat, Sumatera Utara.
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie mengatakan, partainya sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk memberikan pembelaan hukum terhadap Ketua DPD Golkar Sumut itu.
"Tentu kita sudah menunjuk pembela untuk membela beliau," katanya kepada okezone, usai menghadiri acara Halalbihalal dengan masyarakat Sulsel di Jakarta, Sabtu (23/10/2010)
Golkar, kata Ical, akan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diharapkan berlaku adil terhadap tersangka korupsi lainya untuk ditahan bukan hanya pada pihak tertentu saja.
"Kita harapkan hukum ditegakan untuk semua orang bukan kepada kelompok orang saja. Kita melihat orang yang sudah tersangka tapi justru hanya beberapa saja yang ditahan. Saya minta perlakuannya benar dan menjunjung asas praduga tak bersalah," tambahnya
Seperti diketahui, KPK menahan Syamsul dalam kasus korupsi APDB Kabupaten Langkat 2000-2007. Saat itu Syamsul menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia diduga menyelewengkan dana tersebut, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp99 miliar.
Syamsul disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001.
sumber
Last edited: