andree_erlangga
New member
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meminta semua pihak untuk duduk bersama membahas diberlakukannya UUD 1945 hasil amendemen, terkait adanya kontroversi antara isi pembukaan dan isi batang tubuh UUD 1945 hasil amendemen.
"Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah untuk melakukan diskusi publik berkenaan dengan perubahan UUD ini. Sebab, dalam amendemen ini banyak sekali kejanggalannya," tegas Gus Dur saat mengunjungi kantor redaksi SINDO,kemarin. Gus Dur menjelaskan, upaya pemberlakuan UUD 1945 hasil amendemen tidak bisa dilakukan melalui pemaksaan secara politik, tetapi harus melalui pembahasan yang dilakukan semua elemen bangsa. Menurut dia, UUD merupakan instrumen yang sangat penting dalam perjalanan sebuah bangsa, sehingga tidak bisa dimonopoli pemerintah saja."MA dan MK telah menyatakan bahwa semua pihak bisa memberikan pendapat atas proses amendemen UUD 1945, kenapa pemerintah terkesan tidak memberikan peluang bagi munculnya pendapat lain dalam proses pelaksanaan amendemen ini," ujarnya.
Mantan Ketua PBNU ini menyatakan, dalam pelaksanaan UUD 1945 hasil amendemen, pemerintah seolah menutup mata atas berbagai kejanggalan yang terjadi. Hal itu, kata dia,terbukti dengan tetap digunakannya pasal-pasal amendemen UUD 1945, meski belum dicatat dalam lembaran negara. "Padahal sebelum dilaksanakan, sebuah UU, apalagi UUD harus dicatat terlebih dahulu dalam lembaran negara," tegasnya. Belum lagi, lanjut Gus Dur, adanya pertentangan antara pembukaan dan batang tubuh UUD. Dia mencontohkan, dalam pasal tentang semua kekayaan yang ada di bumi digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan dikuasai negara.Dalam amendemen,pasal tersebut ditambahi diatur dengan undang-undang. "Ini berakibat perubahan struktur konstitusi sebab bapaknya yang berkuasa diatur oleh anaknya. Ini bagaimana cara mbacanya," tanyanya.
berpolitik.com
"Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah untuk melakukan diskusi publik berkenaan dengan perubahan UUD ini. Sebab, dalam amendemen ini banyak sekali kejanggalannya," tegas Gus Dur saat mengunjungi kantor redaksi SINDO,kemarin. Gus Dur menjelaskan, upaya pemberlakuan UUD 1945 hasil amendemen tidak bisa dilakukan melalui pemaksaan secara politik, tetapi harus melalui pembahasan yang dilakukan semua elemen bangsa. Menurut dia, UUD merupakan instrumen yang sangat penting dalam perjalanan sebuah bangsa, sehingga tidak bisa dimonopoli pemerintah saja."MA dan MK telah menyatakan bahwa semua pihak bisa memberikan pendapat atas proses amendemen UUD 1945, kenapa pemerintah terkesan tidak memberikan peluang bagi munculnya pendapat lain dalam proses pelaksanaan amendemen ini," ujarnya.
Mantan Ketua PBNU ini menyatakan, dalam pelaksanaan UUD 1945 hasil amendemen, pemerintah seolah menutup mata atas berbagai kejanggalan yang terjadi. Hal itu, kata dia,terbukti dengan tetap digunakannya pasal-pasal amendemen UUD 1945, meski belum dicatat dalam lembaran negara. "Padahal sebelum dilaksanakan, sebuah UU, apalagi UUD harus dicatat terlebih dahulu dalam lembaran negara," tegasnya. Belum lagi, lanjut Gus Dur, adanya pertentangan antara pembukaan dan batang tubuh UUD. Dia mencontohkan, dalam pasal tentang semua kekayaan yang ada di bumi digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan dikuasai negara.Dalam amendemen,pasal tersebut ditambahi diatur dengan undang-undang. "Ini berakibat perubahan struktur konstitusi sebab bapaknya yang berkuasa diatur oleh anaknya. Ini bagaimana cara mbacanya," tanyanya.
berpolitik.com