Jakarta, PELAWAK asal Betawi Mandra Naih Alias Mandra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012 oleh Kejaksaan Agung.
"Tersangkanya Mdr, sebagai Direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, di Jakarta (10/2/15).
Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan, dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir.
Komedian yang bermain dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan posisi sebagai saksi.
Diketahui PT Viandra Production sebagai pemenang tender pada salah satu program di televisi nasional tersebut.(bai)
cahaya.co