Seperti diketahui, bahwa mustahiq zakat terdiri atas 8 golongan. Tapi ini akan membahas sedikit tentang 4 golongan diantaranya yang biasanya selalu ada dalam suatu daerah.
1. fakir, orang yang mempunyai penghasilan kurang dari 50% kebutuhannya sehingga tidak dapat memenuhinya. Orang seperti ini menurut beliau, lebih baik diberikan konsumtif, karena walau diajak berusaha, akan sulit untuk berkembangnya.
2. miskin, orang yang mempu memenuhi 75% dari kebutuhannya. Orang seperti ini masih dapat diajak untuk produktif, sehingga sangat bermanfaat bila diberikan untuk modal usaha sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dalam berusaha, tidak boleh lebih.
3. Ghorim, orang yang mempunyai hutang, ini dapat berhutang karena 2 hal, untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri atau juga untuk membantu orang lain/ kemaslahatan umum, misalkan ada 2 orang yang bertengkar karena masalah ayam, kemudian ada orang lain sebagai penengah dengan memberikan ayam, tapi ayam tersebut didapatnya dari berhutang, maka orang tersebut termasuk ghorim yang berhak menerima zakat. ada catatan yang diberikan beliau, bahwa ghorim ini haruslah individu bukan panitia atau kumpulan.
4. Ibnu sabil, sebagai modal untuk perjalanan, berbeda dengan 3 golongan diatas yang zakatnya untuk individu-individu, maka ibnu sabil ini tidak, karena pengalokasiannya khusus untuk biaya perjalanan termasuk tranport, penginapan dan makan. Perjalanannya dapat apa saja selama ada tujuan jelas dan tidak untuk maksiat. Menurut beliau, untuk bagian ini, dapat digunakan untuk pembiayaan lokakarya peningkatan ketrampilan, studi banding, atau apapun perjalanan yang membawa manfaat, atau dapat juga digunakan memberangkatkan orang untuk naik haji bagi yang belum berhaji.
diambil dari: http://farid.zainalfuadi.net/alokasi-harta-zakat/
1. fakir, orang yang mempunyai penghasilan kurang dari 50% kebutuhannya sehingga tidak dapat memenuhinya. Orang seperti ini menurut beliau, lebih baik diberikan konsumtif, karena walau diajak berusaha, akan sulit untuk berkembangnya.
2. miskin, orang yang mempu memenuhi 75% dari kebutuhannya. Orang seperti ini masih dapat diajak untuk produktif, sehingga sangat bermanfaat bila diberikan untuk modal usaha sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dalam berusaha, tidak boleh lebih.
3. Ghorim, orang yang mempunyai hutang, ini dapat berhutang karena 2 hal, untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri atau juga untuk membantu orang lain/ kemaslahatan umum, misalkan ada 2 orang yang bertengkar karena masalah ayam, kemudian ada orang lain sebagai penengah dengan memberikan ayam, tapi ayam tersebut didapatnya dari berhutang, maka orang tersebut termasuk ghorim yang berhak menerima zakat. ada catatan yang diberikan beliau, bahwa ghorim ini haruslah individu bukan panitia atau kumpulan.
4. Ibnu sabil, sebagai modal untuk perjalanan, berbeda dengan 3 golongan diatas yang zakatnya untuk individu-individu, maka ibnu sabil ini tidak, karena pengalokasiannya khusus untuk biaya perjalanan termasuk tranport, penginapan dan makan. Perjalanannya dapat apa saja selama ada tujuan jelas dan tidak untuk maksiat. Menurut beliau, untuk bagian ini, dapat digunakan untuk pembiayaan lokakarya peningkatan ketrampilan, studi banding, atau apapun perjalanan yang membawa manfaat, atau dapat juga digunakan memberangkatkan orang untuk naik haji bagi yang belum berhaji.
diambil dari: http://farid.zainalfuadi.net/alokasi-harta-zakat/