hak asuh anak

nurcahyo

New member
Pengaduan masalah ini ke pengadilan tidak harus anda lakukan. Jika anda rela anak-anak tetap tinggal bersama ibu mereka, maka tidak masalah. Yang penting anda wajib memperhatikan apa yang terbaik bagi anak-anak. Jika anak-anak lebih baik berada dalam asuhan ibu mereka, maka sebaiknya mereka dibiarkan bersama ibunya, dan anda tidak boleh menghalangi. Namun jika keadaan mereka akan lebih baik bersama anda, maka anda boleh mengambilnya setelah umur 7 tahun menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka tinggal bersama ibu kandungnya hingga semua anak-anak genap berusia 7 tahun. Setelah mencapai tujuh tahun, anak lelaki diberi dua pilihan antara tinggal bersama ibu atau ayahnya, sementara anak perempuan diasuh ayahnya sampai masuk pelaminan. Ini pendapat paling masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, meskipun dalam masalah ini ada banyak perbedaan di kalangan ulama.

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
saya single parent dari satu anak perempuan 5,5th. Saya bercerai th 2003 dan selama ini mantan suami saya tidak pernah memberikan nafkah atau menjenguk/menanyakan tentang anak kami. (dia sudah menikah lagi). Hak asuh sepenuhnya ada di tangan saya. Dalam waktu dekat saya berencana akan menikah dgn WNA dan akan tinggal di luar negeri. Dan beberapa hari terakhir ini mantan suami saya tiba-tiba menelphone dan minta ketemu dengan anaknya.
Yang jadi pertanyaan saya adalah:
1. apakah dengan kondisi seperti ini, apakah ayahnya masih mempunyai hak bertemu dengan anaknya? mengingat selama 5thn lebih tidak pernah mau tahu dengan anaknya & tidak kenal dengan anaknya. Juga saya tanyakan hal ini kepada anak saya, jawabannya adalah dia tidak mau bertemu dengan ayahnya.
2. Apakah akan menimbulkan masalah karena saya akan membawa anak saya tinggal di luar negeri, tanpa seijin ayahnya? berkaitan dengan hak bertemu ayahnya dengan anaknya?

Kemanakah saya harus melapor atau mendapatkan bantuan hukum?

Terima kasih
 
Hi guest !

Wah kasusnya mirip2 saya tuh, tapi lucunya pengadilan waktu bercerai tidak menjatuhkan hak asuh anak kepada siapapun. Padahal dalam sidang pertama saya minta kepada hakim minta hak asuh itu jatuh kepada saya. Eh, malah dibalik sidang dia minta sejumlah uang.
Terus sekarang saya sudah menikah dengan pria asing, dan harus mengurus lagi hak asuh anak. Dan yg akan saya tanyakan adalah, bagaimana kalau bapaknya tidak mau memberikan ijin anak saya dibawa oleh saya.
Kalau gak bisa, rasanya kok gak adil ya ?
 
Back
Top