Hakim Sebut Nurdin Halid Terima Duit dari Persisam

jktkite

New member
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kabar miring terus menerpa Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Kali ini datang dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menyidangkan mantan GM Persisam Samarinda Aidil Fitri.

Saat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Aidil, majelis hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan menyebut Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola Indonesia (BLI) Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil.

Hakim menyebut, Nurdin Halid menerima Rp 100 juta dan Andi Darusallam menerima Rp 80 juta. Selain Nurdin, pejabat PSSI lain dan anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009 juga disebut menikmati dana tersebut. "Pembayaran kepada Nurdin Halid Rp 100 juta, pembayaran kepada Andi Darussalam Rp 80 juta," tegas hakim Parulian di PN Samarinda, Rabu (2/2/2011).

Aidil dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyelewengkan dana klub senilai Rp 1,78 miliar.

Selain itu, uang juga diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009. Adapun sisanya dipakai terdakwa untuk membeli mobil, rumah, dan cincin. Dana yang diselewengkan Aidil berasal dari APBD Kota Samarinda 2007 dan 2008.

Saat itu, Persisam mendapat kucuran Rp 12,5 miliar dari APBD 2007 dan Rp 25 miliar dari APBD 2008. Aidil terbukti menyimpangkan sebagian dana tersebut dengan membuat pengeluaran fiktif.

http://www.tribunnews.com/2011/02/03/hakim-sebut-nurdin-halid-terima-uang-hasil-korupsi
 
Back
Top