Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

DD202KZ

New member
1. Mencicipi makanan tanpa ditelan


Dibolehkan bagi seseorang yang sedang berpuasa untuk mencicipi suatu masakan kalau hal itu diperlukan. Dengan syarat, makanan itu tidak ditelan, tapi hanya sebatas di lidah saja. Bagaimana kalau mencicipi makanan sebatas lidah tanpa ada keperluan? hukumnya makruh. Artinya, kalau ditinggalkan lebih baik dan akan mendapatkan pahala. Hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a yang pernah mengatakan, "Tidak apa-apa seseorang pada waktu puasa mencicipi cuka, atau sesuatu yang hendak dibelinya." Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Tidak apa-apa bagi seseorang yang sedang puasa untuk mencicipi masakan yang ada ditungku." Wallahu A'lam





2. Disuntik (bukan infuse)


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah suntikan pengobatan di siang hari bulan Ramadhan mempengaruhi puasa ?

Jawaban:
Suntikan pengobatan ada dua macam. Pertama, suntikan infuse, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syari’at, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut. Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidk mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.

[Fatawa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 58]





3. Mendonorkan darah dan mengeluarkan darah (dalam kadar sedikit)


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah mengambil sedikit darah di siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis atau untuk donor membatalkan puasa ?

Jawaban:
Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfuse darah kepada orang lain ataupun untuk di donorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.

Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini diqiyaskan kepada berbekam yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa. Berdasarkan ini, seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

[Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2]





4. Menggunakan Inhaler


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di sebagian apotik ada inhaler yang digunakan oleh sebagian penderita asma. Apkah orang yang berpuasa boleh menggunakannya di siang hari Ramadhan?

Jawaban:
Menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan penggunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.

Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah atau ijma ataupun qiyas yang shahih.

[Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 1]





5. Mimpi basah


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang shaum mimpi basah di siang hari Ramadhan, apakah membatalkan shaumnya ataukah tidak ? Haruskah dia bersegera untuk mandi ?

Jawaban:
Mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. Dan dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani.

Jika seseorang mimpi basah setelah shalat shubuh lalu dia mengakhirkan mandinya hingga menjelang dhuhur maka tidak apa-apa. Demikian pula jika seseorang menggauli istrinya di waktu malam dan dia belum mandi hingga terbitnya fajar, hal itu tidak mengapa, karena disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ketika subuh Nabi masih dalam keadaan junub karena jima (di malam hari), kemudian beliau mandi dan shaum.

Demikian pula halnya dengan orang yang haidh dan nifas, seandainya keduanya telah suci di malam hari lalu baru mandi setelah terbit fajar, hal itu tidak mengapa, shaumnya tetap sah. Akan tetapi tidak boleh bagi keduanya maupun bagi yang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalatnya hingga terbit matahari. Wajib bagi mereka untuk bersegera mandi sebelum terbit matahari untuk menunaikan shalat tepat pada waktunya.

Bagi seorang laki-laki hendaknya bersegera untuk mandi janabah sebelum shalat subuh sehingga memungkinkan baginya untuk menghadiri shalat jama'ah. Wallahu waliyut Taufiq

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah Terbitan At-Tibyan - Solo]
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

6. Mimisan


Orang yang mimisan (hidung berdarah) puasanya tetap sah, karena mimisan itu timbul bukan atas dasar kehendaknya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 10/264]





7. Bermimpi Makan dan Minum


Ketika seseorang tidur di siang hari dan sempat bermimpi menikmati makanan dan minuman, sementara dirinya tengah berpuasa, maka puasanya tetap sah. Ini dikarenakan makan dan minum itu terjadi di alam bawah sadar orang tersebut. Dalil dari masalah ini adalah:

"Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang yang sedang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga dia baligh, dari orang gila hingga berakal. " (HR. Abu Dawud)





8. Menyikat gigi


Pada dasarnya gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi pada waktu puasa di siang hari hukumnya boleh, walaupun sebaiknya dihindari mengingat bekasnya sulit dihilangkan. Bagi orang yang hendak berpuasa dianjurkan untuk menggosok gigi pada malam hari atau sebelum adzan subuh, itupun dengan pasta gigi yang sedikit saja supaya rasanya tidak membekas di lidah atau di mulut.

Seandainya di siang hari kita menelan ludah yang masih ada rasa pasta gigi atau makanan secara tidak sengaja maka tidak mengapa. Artinya, puasanya tidak batal. Akan tetapi jika kita mengetahui bahwa di dalam mulut atau gigi atau ludah kita masih ada bekas dan sisa makan atau pasta gigi, kemudian sengaja menelannya—padahal kita bisa menghindarinya—maka puasa kita menjadi batal. Wallahu a'lam.

(Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A)





9. Bersiwak


Tidak diragukan lagi bahwa siwak merupakan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan pelaksanaannya. Banyak keutamaan bersiwak. Bersiwak pernah dilakukan maupun diperintahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Bersiwak sangat baik terutama pada tempat-tempat yang dibutuhkan seperti sebelum wudlu, ketika akan shalat, ketika membaca Al-Qur`an, ketika bau mulut mulai berubah, ketika bangun tidur sebagaimana biasa dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Bersiwak disunnahkan pada semua waktu termasuk waktu Ramadlan. Yang benar adalah seseorang disunnahkan bersiwak tiap hari di bulan Ramadlan pada pagi hari dan sore dan tidak benar anggapan bahwa seseorang disunnahkan hanya bersiwak pada sore hari saja. Bahkan para shahabat melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersiwak terus menerus sampai tak terhitung jumlahnya dalam keadaan berpuasa. Maka bersiwak itu hukumnya sunnah, boleh dikerjakan oleh yang berpuasa ataupun tidak berpuasa. Akan tetapi dalam hal ini seorang harus berhati-hati ketika menggosok gigi dengan miswak (alat siwak) agar tidak melukai gusi yang dapat mengakibatkan pendarahan.

[Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah bin Al-Fauzan (anggota Kibaril Ulama Arab Saudi) dalam kitab Nur 'ala Darbi Fatawa hal. 73-81.]





10. Muntah


“Barangsiapa yang muntah tidak sengaja, maka tidak wajib qadha’, dan barangsiapa yang muntah dengan disengaja, maka wajib mengqadha’. [Hadits shahih diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, 3/89]
Oleh karenanya, barangsiapa yang muntahnya disengaja dengan memasukkan jarinya ke dalam tenggorokannya atau sengaja menekan perutnya atau sengaja mencium bau yang tidak sedap atau sengaja melihat sesuatu yang dapat membuatnya muntah, maka ia wajib qadha’. Kalau setelah mau muntah namun tidak jadi, maka puasanya tidak batal, karena tidak jadi muntah itu bukan atas keinginannya, tetapi kalau ia yang menelannya kembali, maka puasanya batal. Jika perutnya mual, maka ia tidak wajib menahan muntah, karena hal tersebut dapat membahayakannya [Majalis Syahr Ramadhan, Ibnu Utsaimin, h. 76].
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

11. Mencium Istri/suami tanpa Disertai Syahwat


Orang yang berpuasa dan mencium istrinya tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama: Orang tersebut kuat menahan syahwatnya. Artinya, dia hanya sekedar mencium saja dan bisa menahan diri untuk tidak melanjutkan kepada hal-hal yang lebih dari itu. Untuk golongan seperti ini, menurut mayoritas ulama dibolehkan untuk mencium istri atau suaminya dalam keadaan berpuasa.
Apakah ini dikhususkan bagi suami istri yang sudah tua saja? Jawabnya: Hal ini tidak dikhusukan bagi pasangan suami istri yang tua saja, tetapi mencakup juga pengantin baru atau pasangan suami istri yang masih muda, asal kuat menahan syahwatnya.

Kedua: Orang tersebut tidak kuat menahan syahwatnya. Artinya, jika ia mencium istrinya kemungkinan akan berlanjut pada hal yang lebih dari itu, bahkan sampai pada hubungan badan. Untuk golongan yang kedua ini, hukum mencium istri ketika puasa menjadi makruh karena dikhawatirkan akan menjurus kepada hal-hal yang membatalkan puasa. Bahkan bisa menjadi haram jika ia yakin hal tersebut akan menghantarkannya pada hubungan badan.

Dasar pijakan dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a:

عن عاشة رضى الله عنها قالت :كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل وهو صائم ويباشر وهو صائم ، ولكنه كان أملككم لأربه .


"Dari Aisyah ra bahwasanya ia berkata: "Bahwasanya Rosulullah saw mencium (istrinya) sedang beliau dalam keadaan puasa , begitu juga beliau menyentuh istrinya sedang beliau dalam keadaan puasa, tetapi beliau paling kuat menahan syahwatnya diantara kalian." (HR Bukhari Muslim).

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya maka tidak apa mencium istrinya dalam keadaan puasa.

2. Hadits riwayat Umar r.a:

وعن عمر رضي الله عنه، قال: هششت يومًا، فقبلت وأنا صائم، فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت: إني صنعت اليوم أمرًا عظيمًا: قبلت وأنا صائم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ " قلت: لا بأس بذلك، قال " ففيم؟ "

“Diriwayatkan dari Umar r.a, ia berkata: Pada suatu hari aku senang melihat istriku, kemudian aku menciumnya sedang aku dalam keadaan puasa. Kemudian aku datang kepada Rosulullah saw sambil berkata, ’Pada hari ini aku telah melakukan sesuatu yang besar, saya telah mencium istriku dalam keadaan puasa.’ Rosulullah saw bersabda, ’Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air dalam keadaan puasa?’ Saya berkata, ‘tidak apa-apa.’ Bersabda Rasululullah saw, ‘Kalau begitu, apa yang ditanyakan?’." (Hadits Shahih, HR Abu Daud).

Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasululullah saw tidak menegur Umar bin Khattab ra ketika mencium istrinya dalam keadaan berpuasa. Karena Rasululullah saw mengetahui bahwa Umar ra orang yang kuat menahan syahwatnya maka ia dibiarkan saja. Bahkan beliau memberitahu Umar bahwa mencium istri pada waktu puasa hakikatnya seperti orang yang berwudlu dalam keadaan puasa.

3. Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a:

وعن أبي هريرة رضى الله عنه أن رجلاً سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن المباشرة للصائم فرخَّص له، وأتاه آخر فنهاه ، فإذا الذي رخص له شيخ، والذي نهاه شاب .


"Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah saw tentang sentuhan antara suami istri yang sedang berpuasa. Maka Rosulullah memberikan keringanan baginya, kemudian datang laki-laki lain yang bertanya tentang hal itu juga, tapi Rasulullah saw kali ini melarangnya. Berkata Abu Hurairah, ‘Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda’." (Hadits Hasan, HR Abu Daud dan Baihaqi).

4. Hadits riwayat Abdulah bin Amru bin Ash r.a:

وعن عبد الله بن عمرو بن العاص قال :كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم، فجاء شاب فقال: يا رسول الله، أقبل وأنا صائم؟ فقال: "لا" فجاء شيخ فقال: أقبل وأنا صائم؟ قال: "نعم" .


Dari Abdullah bin Amru bin Ash, bahwasanya ia berkata,"Suatu ketika kami bersama Rosulullah saw, tiba-tiba datang seorang pemuda bertanya, "Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Kemudian datang seorang yang tua bertanya, ’Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Boleh’.” (HR Ahmad, hadits ini shohih menurut Syekh Muhammad Syakir).

Hadits Abu Hurairah dan Abdullah bin Amru r.a di atas menunjukkan bahwa Rasulullah membolehkan orang yang kuat menahan syahwatnya untuk mencium istrinya pada waktu puasa dan melarangnya bagi yang tidak kuat menahan syahwatnya.

Adapun perkataan Abu Hurairah dan Abdullah bin Amru yang menjelaskan bahwa yang dibolehkan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda, itu hanya kebetulan saja. Sebab, rata-rata orang yang sudah tua lebih kuat menahan syahwatnya dibanding yang muda. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan jika sebagian yang muda justru lebih kuat menahan syahwatnya dari pada yang tua. Maka ukuran yang tepat dalam hal ini bukanlah tua dan muda tetapi ukurannya adalah yang kuat menahan syahwatnya dan yang tidak kuat, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas. Wallahu A'lam.

(Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A)
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

Mba kiki aku mau tanya nih, sekarang kan aku lagi skleritis atau bahasa awamnya radang selaput mata dan diharuskan menggunakan obat tetes mata, tapi yang jadi masalah beberapa saat setelah obat diteteskan kemata maka akan mengalir pula kedalam tenggorokan dan menyisakan rasa pahit di ujung lidah. Apakah itu bisa membatalkan puasaku mba? karena memang penggunaan obat tetes mata tersebut disangaja untuk kelancaran penyembuhan
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

12. Beberapa Tindakan-Tindakan Medis


DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A ditanya: Apakah memakai obat tetes mata dan obat tetes telinga membatalkan puasa?

Jawaban:
Memakai tetes mata dan memakai obat tetes telinga tidak membatalkan puasa karena tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa hal-hal tersebut membatalkan puasa. Bukankah obat tetes tersebut akan masuk ke dalam tubuh kita? Benar, obat tersebut akan masuk dalam tubuh kita, akan tetapi obat-obat tetes tersebut bukan makan dan bukan pula dari jenis makanan atau minuman yang dimasukkan ke dalam perut kita melalui mulut sebagaimana kita makan. Dengan demikian, obat-obat tetes tersebut tidak bisa disamakan dengan makanan dan minuman. Oleh karenanya obat tersebut tidak membatalkan puasa.


Aq tambahkan lg, rasa pahit yg timbul di ujung lidahnya non megha dan rasa seperti mengalirnya obat tetes itu hingga ke tenggorokan, itu cuma efek yg ditimbulkan obatnya. Yang membatalkan puasa adalah apabila obatnya masuk ke tubuh melalui alat2 pencernaan, seperti mulut atau hidung yang kemudian masuk ke kerongkongan. Sedangkan efek yg dirasakan non megha hanya terjadi melalui syaraf. Wallahu a'lam.


Ada beberapa tindakan-tindakan medis yang tidak membatalkan puasa. Majma' Fiqih Islami setelah melakukan kajian panjang atas makalah-makalah kedokteran, juga setelah berkonsultasi langsung dengan para dokter ahli, serta bekerja sama dengan berbagai lembaga lain yang terkait di Darul-Baidha' (Rabat) Maroko, menetapkan tindakan-tindakan kedokteran yang tidak membatalkan puasa, sebagai berikut:

1. Obat tetes mata, obat tetes pada hidung dan obat tetes pada telinga. Semuanya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
2. Meletakkan alat tertentu di bawah lidah untuk kepentingan pengobatan tertentu seperti sakit di dada/jantung, tidak membatalkan puasa.
3. Memasukkan alat tertentu ke dalam kemaluan wanita, seperti kamera untuk pendeteksian dan lainnya, termasuk juga bila dokter wanita memasukkan jari ke dalamnya untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan, tidaklah termasuk hal yang membatalkan puasa yang bersangkutan.
4. Memasukkan alat untuk melihat ke dalam rahim wanita dan termasuk juga spiral tidak termasuk yang membatalkan puasa.
5. Memasukkan alat lewat saluran kencing, baik berupa kamera, zat tertentu sebagai obat atau alat lainnya. Semua itu tidak termasuk yang membatalkan puasa.
6. Menanam gigi, mencabutnya, membersihkannya di dokter, menggosok gigi biasa serta menggunakan kayu siwak, semua tidak termasuk yang membatalkan puasa. Asalkan tidak ada materi yang tertelan.
7. Berkumur-kumur dengan air atau zat tertentu, juga tidak membatalkan puasa. Termasuk juga spayer yang disemprotkan ke dalam mulut, selama tidak masuk ke dalam tenggorokan, tidak termasuk yang membatalkan puasa.
8. Suntikan obat di kulit atau di urat tidak membatalkan puasa. Dengan pengecualian infus yang bersifat makanan (nutrisi).
9. Penggunaan oksigen untuk pernafasan juga tidak membatalkan puasa.
10. Penggunaan obat bius/anestetic tidak membatalkan, selama tidak memberikan pengaruh makanan kepada pasien.
11. Penggunaan obat yang bisa diserap oleh kulit seperti cream, salep, plester dan sejenisnya, tidak membatalkan puasa.
12. Memasukkan unbub daqiq pada saluran darah untuk pemetaan/pengecekan kesehatan tidak membatalkan puasa.
13. Memasukkan kamera pemeriksaan lewat dinding perut untuk mengecekan pelaksaan operasi wilayah tersebut, tidak termasuk yang membatalkan puasa.
14. Pengambilan sampel dari hati atau organ-organ lainnya untuk pemeriksaan yang diperlukan, tidak termasuk yang membatalkan puasa.
15. Memasukkan kamera ke dalam perut bila tidak disertai dengan memasukkan zat tertentu, tidak membatalkan puasa.
16. Memasukkan alat atau zat tertentu ke dalam otak kepala, tidak termasuk yang membatalkan puasa.
17. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, kecuali yang disengaja. Demikian fatwa dari Majma' Fiqih Islami terkait dengan tindakan-tindakan pengobatan/kedokteran kepada pasien yang sedang dalam keadaan puasa.

Semoga fatwa ini bermanfaat buat kita semua. Amien.
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

Mbak Rikis aku mau tanya nih


Jika seseorang mengidap Asma, dan ketika berpuasa asmanya kambuh dan mengharuskan si penderita menghirup inhaler, apakah puasanya batal?
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

Mbak Rikis aku mau tanya nih


Jika seseorang mengidap Asma, dan ketika berpuasa asmanya kambuh dan mengharuskan si penderita menghirup inhaler, apakah puasanya batal?

Baca yg nomer 4 non.....[<:)
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

Mau tanya non, bedanya bersiwak dan menggosok gigi apa ya Non DD202KZ??
terima kasih sebelumnya. :)
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

klo debu kecampur air ludah saat di mulut lalu kita menelannya?
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

Mau tanya non, bedanya bersiwak dan menggosok gigi apa ya Non DD202KZ??
terima kasih sebelumnya. :)

Kalo menggosok/menyikat gigi seperti yg lazim dilakukan zaman sekarang, menggunakan sikat dan pasta gigi.
Kalo bersiwak, ya menggunakan kayu miswak.
seperti ini nih, miswaknya:

siwak.jpg
miswak.jpg


"Siwak adalah pembersih mulut dan sebab ridhanya Rabb". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Kayu miswak berasal dari tumbuhan yang mengandung beberapa bahan kimawi, yang mempunyai spesialisasi dalam membunuh kuman-kuman dan mempunyai efek pencegahan.

Universitas Minnesota Amerika, dalam risetnya menemukan bahwa orang-orang muslim kulit hitam yang mempergunakan siwak, memiliki gigi dan gusi yang lebih sehat bila dibandingkan dengan orang-orang yang mempergunakan sikat gigi biasa. Para dokter gigi di London mengakui adanya pengaruh positif siwak terhadap kebersihan gigi, serta manfaat yang menakjubkan dari siwak yang mampu menangkal berbagai penyakit.

Kalo kita membersihkan mulut dengan bersiwak, dapet pahala kita, karena mengikuti sunnah Rasulullah.....:D


klo debu kecampur air ludah saat di mulut lalu kita menelannya?

Kalo aden menyadari bahwa ada debu yg tercampur di dalam ludahnya aden, trus aden telen, ya puasanya batal lah......
Sebaiknya, kalo aden menyadarinya, buang segera ludah yg bercampur debu itu, jgn ditelan........
Kalo misalkan aden tanpa sadar menelannya dan baru tersadar setelahnya, maka tak mengapa, itu adalah diluar kehendak aden.....
Wallahu a'lam......
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

kalo siwak pake kayu siwak khusus, kalo menggosok gigi kita bisa pake sikat bisa pake benang ato bisa pake kain... hati2 kalo pake pasta gigi... jangan sampe ketelan meskipun itu sisa-sisa
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

kalo orang pingsan puasanya gimana???


Pada halaman sebelumnya, telah dibahas ttg ini.....
Nih aq kasih haditsnya aja, biar ingat:

"Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang yang sedang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga dia baligh, dari orang gila hingga berakal. " (HR. Abu Dawud)


Ato, hadits ini untuk yg lebih jelasnya:

“Amal tidak dicatat dari tiga hal; orang yang tidur sampai bangun; orang pingsan sampai sadar dan anak-anak sampai dewasa (baligh)” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ibnu Majh dan al-Hakim)
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

puasanya berarti tidak diterima..???? tapi kan uda niat.... trus pingsannya juga tidak d buat2.....

kalo orang lagi junub amalnya dicatat apa tidak???
 
Bls: Hal-Hal yang Tidak membatalkan Puasa

Maksudnya, puasanya itu tetap sah........ Bukannya ga diterima......
Orang pingsan kan sama aja dgn tidur........(sama2 ga sadar)
Lgan pingsannya itu kan bukan kehendak dari orangnya.......
Wallahu a'lam.....


kalo orang lagi junub amalnya dicatat apa tidak???

Dicatat dan tidak dicatatnya amal seseorang itu tergantung dari kesadarannya, bukan dari kesuciannya......
Jadi, kalo org2 yg lagi haidh, amal perbuatannya selama haidhnya itu ga dicatet....???
Lho, kasian dong yg haidhnya mpe lebih seminggu, kayak aq....... >:'(
 
Back
Top