Harta benda musuh

Gia_Viana

New member
Harta Benda Musuh. Harta benda dan warga negara musuh, termasuk juga badan hukum musuh. Harta benda dalam hal ini biasanya diartikan sangat luas; jauh lebih luas daripada paham harta benda menurut hukum pajak, misalnya.
Harta Benda Perkawinan. 1) Dalam hukum perdata: harta benda yang dibawa suami-isteri masing-masing menjadi milik bersama (kecuali jika sebelumnya dilakukan syarat-syarat penjanjian dalam perkawinan). 2) Dalam hukum Islam:
harta benda yang dibawa suami-isteri dan keluarga masing-masing, tetap menjadi milik masing-masing. 3) Dalam hukum adat: terpisah dan harta benda seguna sekaya. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]





[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top