Harta benda

Gia_Viana

New member
Harta Benda. 1) Dalam hukum perdata mengandung arti yang luas; yakni: seluruh milik aktif (aktiva: artinya benda yang bergerak dan benda tak bergerak) dan pasif. 2) Dalam hukum pajak: saldo yang dinyatakan dengan angka nilai uang menurut peraturan-peraturan atau taksiran taksiran tertentu. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]






[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top