Harta Pusaka. Dalam hukum adat di Minangkabau: harta benda yang tak dapat (tak boleh) dipisah-pisah atau dibagi-bagi; terdiri atas: harta pusaka tinggi: yang turun-temurun dan diurus oleh seorang pengulu andiko; harta pusaka randah: harta pencarian (misalnya sawah, ladang dan sebagainya) kepunyaan seorang ibu yang meninggal, lalu diurus anak-anak kandungnya bersama-sama. Bandingka dati. Harta Suarang (Minangkabaul. Harta benda yang dibawa mempelai pria dan mempelai wanita masing-masing. Harta benda itu menjadi milik bersama suami-isteri dan jika putus nikah kembali lagi kepada masing-masing pembawa. Di Jawa Tengah disebut gono gini atau barang gini; di Pasundan: guna kaya; Bali: druwé gabro; Kalimantan: barang perpantangan; Sulawesi Selatan: cakkara. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]