Dipi76
New member
Putusan Komite Etik KPK
Bulat, Busyro dan Jasin Tak Bersalah
Icha Rastika | Inggried | Rabu, 5 Oktober 2011 | 15:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 37 orang selama dua bulan terakhir. Hasilnya, dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin dinyatakan tak bersalah dan bebas dari segala sangkaan. Putusan ini diambil secara bulat oleh tujuh anggota Komite Etik KPK.
"Pertama, untuk Saudara Busyro Muqoddas, putusannya bahwa Komite Etik beranggapan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik pimpinan yang dilakukan oleh terperiksa. Dengan demikian, maka terperiksa Busyro Muqoddas dinyatakan sebagai bebas tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya. Putusan diambil dengan suara bulat," demikian anggota Komite Etik Marjono, saat membacakan putusan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Putusan yang berbunyi sama juga dibacakan untuk M Jasin. "Terhadap saudara M Jasin tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh terperiksa M Jasin. Baik merupakan penerimaan uang maupun pertemuan khusus baik dengan Saudara M Nazaruddin sebagaimana dituduhkan. Maka, Komite Etik menetapkan M Jasin bebas tidak bersalah dari semua sangkaan yang dilakukan terhadapnya. Putusan ini juga dilakukan secara bulat," papar Marjono.
Selain Busyro dan Jasin, Komite Etik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima terperiksa lainnya yaitu Haryono Umar, Chandra M Hamzah, Ade Raharja, Bambang Sapto Praptomo, Johan Budi, dan Roni Samtama. Putusan atas mereka, saat berita ini diturunkan masih dibacakan. Komite Etik juga memeriksa 17 saksi eksternal KPK dan 12 saksi internal KPK. Pemeriksaan dan penyelidikan oleh Komite Etik dilakukan setelah adanya tudingan bahwa pimpinan dan pegawai KPK melakukan pelanggaran pidana dan kode etik.
Kompas
-dipi-
Bulat, Busyro dan Jasin Tak Bersalah
Icha Rastika | Inggried | Rabu, 5 Oktober 2011 | 15:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 37 orang selama dua bulan terakhir. Hasilnya, dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin dinyatakan tak bersalah dan bebas dari segala sangkaan. Putusan ini diambil secara bulat oleh tujuh anggota Komite Etik KPK.
"Pertama, untuk Saudara Busyro Muqoddas, putusannya bahwa Komite Etik beranggapan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik pimpinan yang dilakukan oleh terperiksa. Dengan demikian, maka terperiksa Busyro Muqoddas dinyatakan sebagai bebas tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya. Putusan diambil dengan suara bulat," demikian anggota Komite Etik Marjono, saat membacakan putusan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Putusan yang berbunyi sama juga dibacakan untuk M Jasin. "Terhadap saudara M Jasin tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh terperiksa M Jasin. Baik merupakan penerimaan uang maupun pertemuan khusus baik dengan Saudara M Nazaruddin sebagaimana dituduhkan. Maka, Komite Etik menetapkan M Jasin bebas tidak bersalah dari semua sangkaan yang dilakukan terhadapnya. Putusan ini juga dilakukan secara bulat," papar Marjono.
Selain Busyro dan Jasin, Komite Etik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima terperiksa lainnya yaitu Haryono Umar, Chandra M Hamzah, Ade Raharja, Bambang Sapto Praptomo, Johan Budi, dan Roni Samtama. Putusan atas mereka, saat berita ini diturunkan masih dibacakan. Komite Etik juga memeriksa 17 saksi eksternal KPK dan 12 saksi internal KPK. Pemeriksaan dan penyelidikan oleh Komite Etik dilakukan setelah adanya tudingan bahwa pimpinan dan pegawai KPK melakukan pelanggaran pidana dan kode etik.
Kompas
-dipi-