Hasil Rapat Kerja MenkumHAM selama 2 Hari

bukansensasi

New member
Berikut hasil Rapat Kerja MenkumHAM Yasona Laoly beserta jajarannya dengan Komisi III DPR RI selama 2 hari dari tanggal 7 - 8 April 2015:

1. Komisi III DPR RI Mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera mengajukan draft dan Naskah Akademik RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2015.

"Tapi anak-anak coba agresif sehingga mengubah ritme dan ada peluang namun gagal jadi gol. Terima kasih buat pemain saya, kerja tidak jelek," ujarnya.



2. Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 186/276/SJ tertanggal 19 Januari 2015 untuk dilakukan penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan dan segera mengkaji MoU terkait dengan alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.

3. Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN.



Catatan Pemerintah: Patut diduga diartikan sebagai pressumption of innocence



SUMBER BERITA

Ada yang tau maksudnya pressumption of innocence ?​
 
Back
Top