Administrator
Administrator
Maraknya penyebaran foto mesum mirip Ariel dan Luna Maya + Cut Tary, menyebabkan Kabareskrim Mabes Polri berupaya mengejar pelaku penyebar video tersebut.
Terkait pelaku yang mengedarkan video asusila itu, Boy menyatakan bahwa penyidik bisa menerapkan pasal tentang perbuatan pencabulan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Video adegan asusila yang sudah beredar luas di masyarakat itu terdiri dari dua versi. Yang pertama, menampilkan pelaku yang mirip Ariel dan Luna Maya. Versi kedua menampilkan pelaku mirip Ariel dan Cut Tari.
Video versi pertama berdurasi 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik dengan kualitas gambar yang kurang bagus. Sedangkan versi kedua, berdurasi 8 menit 45 detik dengan kualitas gambar prima.