iwantrisna
New member
Senayan - Jumat 5 Maret 2010, masa sidang II Tahun Sidang 2009-2010 akan segera berakhir. Selama masa sidang II, kinerja legislasi DPR kurang terdengar, tenggelam dengan hiruk-pikuk pemberitaan tentang pembentukan dan kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century.
Demikian penilaian Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho dalam rilis yang diterima Jurnalparlemen.com, Kamis (4/3).
Dalam pandangan PSHK, DPR mengerahkan perhatian besar terhadap fungsi pengawasan melalui Hak Angket, hampir dalam dua masa sidang hingga berakhirnya masa sidang II.
Satu perwujudan kinerja legislasi pada masa sidang II adalah adanya 2 (dua) kali perubahan Daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2010.
Jika dihitung dari masa sidang I, sudah tiga kali terjadi perubahan prioritas legislasi, satu kali pada Desember 2009 (menjadi 58 RUU) dan dua kali pada Februari 2010, sehingga saat ini RUU Prioritas 2010 total bertambah menjadi 70 RUU.
“Beban 70 RUU jelaslah tidak realistis. Perlu kita lihat bersama data capaian kerja legislasi periode 2004-2009 yang hanya mampu menyelesaikan rata-rata 38,6 undang-undang per-tahun. Bahkan pada tahun 2005, tahun awal masa jabatan periode lalu yang memprioritaskan 55 RUU, hanya 14 undang-undang yang dihasilkan," jelas Eryanto Nugroho.
Tim Kajian Peningkatan Kinerja DPR dalam laporannya Desember 2006 lalu, menilai DPR masih ambisius dalam menetapkan jumlah RUU yang menjadi prioritas. Menurut Tim, meskipun DPR telah menyusun kriteria atau standar prioritas untuk pembuatan suatu RUU yang akan dibahas, namun dalam pelaksananaanya tidak dapat memenuhi kriteria dan standar dimaksud.
Herni Sri Nurbayanti, Direktur Riset dan Reformasi Kelembagaan PSHK, menambahkan, “Banyaknya muka baru anggota DPR hasil Pemilu 2009 (hampir 70%) akan sangat mempengaruhi akselerasi kinerja DPR secara keseluruhan, termasuk kinerja legislasi." (zik/zik)
Sumber: http://jurnalparlemen.com/news
Opini ttg Kinerja parlemen kita lihat juga disini:
Hobi Pelesir ke Luar Negeri
---------------------------------------------------------------------
Demikian penilaian Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho dalam rilis yang diterima Jurnalparlemen.com, Kamis (4/3).
Dalam pandangan PSHK, DPR mengerahkan perhatian besar terhadap fungsi pengawasan melalui Hak Angket, hampir dalam dua masa sidang hingga berakhirnya masa sidang II.
Satu perwujudan kinerja legislasi pada masa sidang II adalah adanya 2 (dua) kali perubahan Daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2010.
Jika dihitung dari masa sidang I, sudah tiga kali terjadi perubahan prioritas legislasi, satu kali pada Desember 2009 (menjadi 58 RUU) dan dua kali pada Februari 2010, sehingga saat ini RUU Prioritas 2010 total bertambah menjadi 70 RUU.
“Beban 70 RUU jelaslah tidak realistis. Perlu kita lihat bersama data capaian kerja legislasi periode 2004-2009 yang hanya mampu menyelesaikan rata-rata 38,6 undang-undang per-tahun. Bahkan pada tahun 2005, tahun awal masa jabatan periode lalu yang memprioritaskan 55 RUU, hanya 14 undang-undang yang dihasilkan," jelas Eryanto Nugroho.
Tim Kajian Peningkatan Kinerja DPR dalam laporannya Desember 2006 lalu, menilai DPR masih ambisius dalam menetapkan jumlah RUU yang menjadi prioritas. Menurut Tim, meskipun DPR telah menyusun kriteria atau standar prioritas untuk pembuatan suatu RUU yang akan dibahas, namun dalam pelaksananaanya tidak dapat memenuhi kriteria dan standar dimaksud.
Herni Sri Nurbayanti, Direktur Riset dan Reformasi Kelembagaan PSHK, menambahkan, “Banyaknya muka baru anggota DPR hasil Pemilu 2009 (hampir 70%) akan sangat mempengaruhi akselerasi kinerja DPR secara keseluruhan, termasuk kinerja legislasi." (zik/zik)
Sumber: http://jurnalparlemen.com/news
Opini ttg Kinerja parlemen kita lihat juga disini:
Hobi Pelesir ke Luar Negeri
---------------------------------------------------------------------
Last edited: