Hemodialisis (dar Yun.: haima; dialusis = pemi-sahan). Berarti pencucian darah dengan maksud untuk mengeluarkan bahan tertentu (biasanya zat racun, seperti ureum) dari darah dengan mempergunakan alat yang dinamakan ginjal buatan (Ing: hemodialyzer). Dalam alat ini dipergunakan suatu membran semipermeable, sehingga dengan mekanisme difusi, zat racun dapat keluar dari darah melalui cairan dialisis. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]