d-net
Mod
Jakarta-HARIAN BANGSA
Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku heran, masih ada calon jamaah haji wanita yang hamil lolos diberangkatkan ke Tanah Suci.
Untuk mengantisipasi hal itu, Suryadharma meminta seluruh kanwil tidak meloloskan wanita hamil naik haji. Selain itu, tindakan tegas akan diberikan kepada oknum yang memperjual-belikan kuota haji.
"Lapor jika ada petugas yang jual beli kuota, akan ditindak," jelas Suryadharma Ali dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/10).
Menteri KIB II dari PPP ini juga menjelaskan, banyak modus agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Di antaranya memalsukan dokumen seperti KTP. "Naik haji itu berbagai cara, ada juga yang menggunakan KTP palsu," ungkapnya.
Menang mencontohkan kasus 28 calhaj asal Jatim yang ditunda keberangkarannya karena foto mereka berbeda dengan yang diberikan pada saat setoran awal haji. Ini juga terjadi pada 49 calon haji asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Mereka batal menunaikan ibadah haji ke tanah suci, karena memalsukan kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu diakui Sekteraris Ditjen Penyelenggara Haji, Abdul Gofur Jawahir. Dia mengatakan 49 orang tersebut sebenarnya bukan warga Klaten yang membuat KTP baru di Klaten untuk mendaftarkan haji.
“Setelah diselidiki oleh Pemda Klaten, ternyata mereka mempunyai dua KTP,” kata Gofur. Dijelaskan, panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tidak mengatahui perihal KTP asli tapi palsu itu.
Akibatnya, ke- 49 orang itu lolos pendaftaran sebagai calon jamaah haji Klaten. “Pemda Klaten sudah memutuskan pemberangkatan 49 orang ber-KTP palsu itu,” kata Gofur.
Keputusan pembatalan pemberangkatan dinilai lamban karena sebagian calon haji telanjur ikut manasik, Juli lalu.
Tadinya, 49 dari 1.128 calon haji asal Klaten yang menjalani manasik sudah diduga membekali diri dengan data fiktif. “Mereka bisa daftar lagi tahun depan, uang kami kembalikan,” papar Gofur. Sementara itu, 49 orang itu, kata Gofur, akan ditindak secara pidana.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Wan Alkadri juga telah menegaskan pemberangkatan jamaah haji yang tengah hamil telah menyalahi prosedur.
Helmiyati (40) yang tengah hamil dalam usia kandungan 10-12 minggu berhasil ke Madinah dengan penerbangan kloter pertama dari Ujung Pandang. "Kalau jelas di bawah 10 minggu ada flek dan mengeluarkan bercak darah itu menyalahi prosedur. Di bawah 14 minggu tidak boleh," katanya.
Wan Alkadri menambahkan jika jamaah haji memiliki usia kandungan 15-16 minggu dapat diberangkatkan.Namun, jamaah tersebut harus mengantongi surat persetujuan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
"Seandainya usia kandungan 15-16 minggu tidak apa-apa, bisa saja. Melakukan ibadah haji itu hak. Tapi yang paling penting keselamatan jamaah yang diutamakan," tambahnya.
Helmiyati sendiri kini tengah dirawat di rumah sakit bersalin RS Wilada di Madinah. Terkait kasus ini, Kepala Daerah Kerja Madinah, Subakin Abdul Mutholib mengimbau kepada jamaah agar tidak memaksakan diri pergi ke Tanah Suci jika dirinya diketahui tengah mengandung.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku heran, masih ada calon jamaah haji wanita yang hamil lolos diberangkatkan ke Tanah Suci.
Untuk mengantisipasi hal itu, Suryadharma meminta seluruh kanwil tidak meloloskan wanita hamil naik haji. Selain itu, tindakan tegas akan diberikan kepada oknum yang memperjual-belikan kuota haji.
"Lapor jika ada petugas yang jual beli kuota, akan ditindak," jelas Suryadharma Ali dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/10).
Menteri KIB II dari PPP ini juga menjelaskan, banyak modus agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Di antaranya memalsukan dokumen seperti KTP. "Naik haji itu berbagai cara, ada juga yang menggunakan KTP palsu," ungkapnya.
Menang mencontohkan kasus 28 calhaj asal Jatim yang ditunda keberangkarannya karena foto mereka berbeda dengan yang diberikan pada saat setoran awal haji. Ini juga terjadi pada 49 calon haji asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Mereka batal menunaikan ibadah haji ke tanah suci, karena memalsukan kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu diakui Sekteraris Ditjen Penyelenggara Haji, Abdul Gofur Jawahir. Dia mengatakan 49 orang tersebut sebenarnya bukan warga Klaten yang membuat KTP baru di Klaten untuk mendaftarkan haji.
“Setelah diselidiki oleh Pemda Klaten, ternyata mereka mempunyai dua KTP,” kata Gofur. Dijelaskan, panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tidak mengatahui perihal KTP asli tapi palsu itu.
Akibatnya, ke- 49 orang itu lolos pendaftaran sebagai calon jamaah haji Klaten. “Pemda Klaten sudah memutuskan pemberangkatan 49 orang ber-KTP palsu itu,” kata Gofur.
Keputusan pembatalan pemberangkatan dinilai lamban karena sebagian calon haji telanjur ikut manasik, Juli lalu.
Tadinya, 49 dari 1.128 calon haji asal Klaten yang menjalani manasik sudah diduga membekali diri dengan data fiktif. “Mereka bisa daftar lagi tahun depan, uang kami kembalikan,” papar Gofur. Sementara itu, 49 orang itu, kata Gofur, akan ditindak secara pidana.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Wan Alkadri juga telah menegaskan pemberangkatan jamaah haji yang tengah hamil telah menyalahi prosedur.
Helmiyati (40) yang tengah hamil dalam usia kandungan 10-12 minggu berhasil ke Madinah dengan penerbangan kloter pertama dari Ujung Pandang. "Kalau jelas di bawah 10 minggu ada flek dan mengeluarkan bercak darah itu menyalahi prosedur. Di bawah 14 minggu tidak boleh," katanya.
Wan Alkadri menambahkan jika jamaah haji memiliki usia kandungan 15-16 minggu dapat diberangkatkan.Namun, jamaah tersebut harus mengantongi surat persetujuan dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
"Seandainya usia kandungan 15-16 minggu tidak apa-apa, bisa saja. Melakukan ibadah haji itu hak. Tapi yang paling penting keselamatan jamaah yang diutamakan," tambahnya.
Helmiyati sendiri kini tengah dirawat di rumah sakit bersalin RS Wilada di Madinah. Terkait kasus ini, Kepala Daerah Kerja Madinah, Subakin Abdul Mutholib mengimbau kepada jamaah agar tidak memaksakan diri pergi ke Tanah Suci jika dirinya diketahui tengah mengandung.