Hewan Buruan yang digigit oleh Anjing

Administrator

Administrator
Dalam masa berburu, Anjing pendamping pemburu sangat berguna untuk menunjukkan, menggiring dan mengambil hewan buruan yang sudah tertembak kepada majikannya.

Hal tersebut masih menjadi ganjalan pertanyaan, apakah hewan buruan yang digigit oleh anjing pemburu juga bisa dikatakan najis dan tidak boleh dimakan?
 
Bls: Hewan Buruan yang digigit oleh Anjing

Hal tersebut masih menjadi ganjalan pertanyaan, apakah hewan buruan yang digigit oleh anjing pemburu juga bisa dikatakan najis dan tidak boleh dimakan?

Boleh...kalau gak boleh kenapa mesti dijadikan alternatif berburu??

:يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُ?*ِلَّ لَهُمْ قُلْ أُ?*ِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِ?*ِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ سَرِيعُ الْ?*ِسَابِ
 
Bls: Hewan Buruan yang digigit oleh Anjing

air liur ny anjing haramkan ?? kalau kena anggota badan manusia saja harus dibersihkan pakai air & tanah yg suci
 
Bls: Hewan Buruan yang digigit oleh Anjing

air liur ny anjing haramkan ?? kalau kena anggota badan manusia saja harus dibersihkan pakai air & tanah yg suci

Pisau juga haram dimakan..terus apa kalau ente nyembelih ayam pake pisau jadi gak boleh dimakan???
 
Bls: Hewan Buruan yang digigit oleh Anjing

kan beda hukum dasarnya om madas
kalo hukum dasarnya haram bukannya tetep haram ya ??

btw, memang ayam haram ya?
kok aku baru tahu ya ?? hhihihihi
 
Bls: Hewan Buruan yang digigit oleh Anjing

kan beda hukum dasarnya om madas
kalo hukum dasarnya haram bukannya tetep haram ya ??

btw, memang ayam haram ya?
kok aku baru tahu ya ?? hhihihihi

OK, sorry tadi jawabnya seenaknya...hehe...:D
Emang air liur anjing, dan seluruh bagian tubuhnya (menurut pendapat yang saya ikuti) najis, maka juga haram dikonsumsi.
Tapi bukannya dalil yang saya kutip, ditambah hadits yang menjelaskan ke-mutlak-an dan keumuman hewan 'jawarih', termasuk anjing, menjadi dasar kehalalan hewan yang diburu pake anjing, dengan syarat2 yang dijelaskan dikitab2 fikih.
Cukup jelas?
 
Bls: Hewan Buruan yang digigit oleh Anjing

Berburu dengan Menggunakan Anjing dan Sebagainya

Kalau berburu itu dengan menggunakan anjing, atau burung elang, misalnya, maka yang diharuskan dalam masalah ini ialah sebagai berikut:

Binatang tersebut harus dididik
Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya. Atau dengan ungkapan yang dipakai al-Quran, yaitu: Hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan tuannya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Disebutnya asma’ Allah ketika melepaskannya
Dasar persyaratan ini ialah sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Quran:

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad!). Apakah yang dihalalkan buat mereka? Katakanlah: Telah dihalalkan kepadamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah telah mengajarkan kepadamu, maka makanlah dari apa-apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah asma’Allah atasnya” (al-Maidah: 4)

a) Definisi mengajar, sebagaimana yang dikenal, yaitu kemampuan si tuan untuk memberi komando dan mengarahkan, dimana kalau anjing itu diundang akan datang, kalau dilepas untuk berburu dia akan bertahan dan kalau diusir akan pergi –walaupun definisi ini ada sedikit perbedaan antara ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal– tetapi yang terpenting, yaitu pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan yang berlaku.

b) Definisi menangkap untuk tuannya, yaitu bahwa binatang tersebut tidak makan binatang yang ditangkap itu.

Sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w.:

“Kalau kamu melepaskan anjing, kemudian dia makan binatang buruan itu, maka jangan kamu makan dia, sebab berarti dia itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu lepas dia kemudian dapat membunuh dan tidak makan, maka makanlah karena dia itu menangkap untuk tuannya.” (Riwayat Ahmad, dan yang sama dengan hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dan Muslim)

Diantara ahli-ahli fiqih ada yang membedakan antara binatang buas sebangsa anjing dan burung sebangsa rajawali. Kalau burung itu makan sedikit dari binatang yang ditangkapnya, maka binatang tersebut boleh dimakan, tetapi apa yang dimakan oleh anjing tidak boleh dimakan.

Hikmah kedua persyaratan ini, yaitu: mendidik anjing dan menangkap untuk tuannya, adalah menunjukkan ketinggian martabat manusia dan kebersihan manusia sehingga tidak mau makan kelebihan atau sisa anjing; dan keberanian anjing itu sendiri dapat memungkinkan untuk mempermainkan jiwa-jiwa yang lemah. Tetapi kalau anjing itu terdidik dan dia menangkap untuk tuannya, maka waktu itu dia berkedudukan sebagai alat yang dipakai oleh pemburu yang tak ubahnya dengan tombak.

3). Sedang menyebut asma’ Allah ketika melepas anjing, yaitu seperti menyebut asma’ Allah ketika melepaskan panah, tombak atau memukulkan pedang. Dalam hal ini ayat al-Quran telah memerintah dengan tegas “dan sebutlah asma’ Allah atasnya” (al-Maidah: 4). Begitu juga beberapa hadis yang sahih, yang di antaranya ialah hadisnya Adi bin Hatim.

Di antara dalil yang menunjukkan persyaratan ini, yaitu kalau ada seekor anjing berburu bersama anjing lainnya, kemudian si tuan itu memakai kedua anjing tersebut, maka binatang yang ditangkap oleh kedua anjing tersebut tidak halal.

Dalam hal.ini Adi pernah bertanya kepada Nabi sebagai berikut:

“Aku melepaskan anjingku, tetapi kemudian kudapati anjingku itu bersama anjing lain, aku sendiri tidak tahu anjing manakah yang menangkapnya? Maka jawab Nabi. Jangan kamu makan, sebab kamu menyebut asma’ Allah itu pada anjingmu, sedang anjing yang lain tidak.” (Riwayat Ahmad)

Kemudian kalau lupa tidak menyebut asma’ Allah baik ketika memanah ataupun ketika melepas anjing, maka dalam hal ini Allah tidak mengambil suatu tindakan hukum kepada orang yang lupa dan keliru. Oleh karena itu susullah penyebutan asma’ Allah itu ketika makan

sumber : syafii.wordpress.com

Ada beberapa dalil di atas yg menyebutkan kata anjing sebagai hewan yg dipakai untuk berburu. Jikalau memang daging hewan buruan tsb haram, kenapa Rasulullah menyebutkan atau memberikan contoh anjing sebagai salah satu hewan pemburu.

Mungkin, kalau memang masih terasa ganjal, daging yg terkena gigitan anjing atau air liur anjing dibersihkan dulu sebelum diolah menjadi makanan.
Wallahu a'lam
 
Bls: Hewan Buruan yang digigit oleh Anjing

berarti cara bersihinny harus sama yach ?? seperti cara kita membersihkan najis mughallazah ??

>.<'

kalo aku mending makan ayam yang disembelih pakai pisau aja dech daripada kepikiran haram apa ga nya pas makan hewan buruan yg digigit anjing ^^'
 
Bls: Hewan Buruan yang digigit oleh Anjing

Skarang sih zamannya serba enak...... Apalagi hidup di tengah kota......
Ya, mau apa aja, tinggal pesen...... Kalo ga, cuma cari di warung seblah rumah, pasti ada.......
Kalo dulu, apalagi pas ada perang, jauh dari rumah, ato lg dlm perjalanan jauh, org2 biasanya berburu. (Ribet kan kalo semua bekal makanan harus dibawa....... Apalagi kalo perjalanannya butuh waktu mpe berbulan2)
Nah, gimana tuh jadinya...... Mau ga mau kan orang berburu.....
 
Back
Top