Hibah atau Hibat. 1) Dalam hukum Islam: pemberian barang atau harta benda; biasanya disertai dengan akte, surat perjanjian atau surat ketetapan tertulis. 2) Dalam hukum perdata: Perjanjian yang memuat peraturan ; bahwa seorang dengan sukarela dan tanpa bayar, berjanji akan memberikan sesuatu barang kepada orang lain; perjanjian pemberian ini tak boleh dicabut, kecuali jika orang yang akan diberi barang itu meninggal (Per,: droit de retour) lebih dulu daripada pemberi. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]