Hibah Wasiat. Dalam hukum adat dan hukum Islam: Hibah yang dilakukan dengan surat wasiat dan berlaku mutlak (tak dapat diubah atau dicabut lagi) sesudah pemberi (pembuat hibah wasiat) meninggal dunia. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]