Hipotek Kredit. Hipotek yang diadakan untuk menjamin kredit yang akan dibuka. Dalam akte harus disebutkan jumlah uang maksimum yang boleh atau hendak dipinjam. Si pengambil kredit dapat meminjam, mengembalikan dan mengambil uang lagi menurut kebutuhan, asalkan tak melebihi maksimum yang ditetapkan. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]