Dipi76
New member
Bebas Bersyarat
Akhirnya, Ayin Bebas!
Penulis: Dhoni Setiawan | Editor: Inggried
Jumat, 28 Januari 2011 | 09:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, akhirnya menjalani masa bebas bersyaratnya terhitung mulai Jumat (28/1/2011) pagi ini. Sekitar pukul 09.15 Ayin didampingi pengacaranya, OC Kaligis, meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Ayin tampak mengenakan celana jeans biru dan kemeja lengan panjang biru kombinasi putih bermotif garis-garis. Ia juga mengenakan kacamata hitam.
Namun, tak ada kata-kata yang meluncur dari Ayin. Ia dikawal sepuluh bodyguard yang melindunginya menuju mobil Alphard berwarna hitam. Sempat terjadi keributan kecil antara wartawan dan pengawal Ayin.
Bebasnya Ayin hari ini setelah sempat tertunda sehari karena belum keluarnya surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. SK bebasnya Ayin akhirnya keluar kemarin sore.
==================
Patrialis: Ayin Sudah Saatnya Bebas
Penulis: Maria Natalia | Editor: R Adhi KSP
Kamis, 27 Januari 2011 | 20:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Patrialis Akbar mengatakan, sudah saatnya Ayin bebas.
Menurut Patrialis, ia tidak boleh melarang Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengetahui secara teknis pelaksanaan aturan tentang bebas bersyarat. Hari ini, lanjutnya, ada ratusan orang yang dilaporkan akan mendapat pembebasan bersyarat, bukan hanya Ayin.
"Ayin memang sudah saatnya bebas. Saya kan tidak bisa melarang Dirjen Pemasyarakatan yang tahu secara teknis sistem dan perhitungannya. Hari ini saja ada laporan ke saya ratusan orang yang bebas bersyarat. Jadi, bukan hanya Ayin," ungkapnya, Kamis (27/1/2011).
Patrialis berdalih Kementerian Hukum dan HAM hanya melaksanakan aturan karena bukan lembaga penegak hukum yang memutuskan orang bersalah atau tidak.
"Kami hanya melaksanakan aturan yang ada. Semua yang dilakukan oleh kementerian ini bisa dikaji, bisa dihitung, angka-angkanya bisa dihitung. Jadi, nggak bisa bilang cepat atau lambat pembebasan bersyarat ini. Ada angka-angka yang bisa dihitung dan itu terbuka untuk umum. Jadi, tidak ada yang disimpan di sini," ia menegaskan.
Sementara itu, perhitungan pembebasan bersyarat Ayin adalah karena sembilan bulan berkelakuan baik. Kelakuan baik ini, kata Patrialis, dinilai dengan tidak melakukan pelanggaran di dalam, tidak pernah membuat kerusuhan dan kekacauan, tidak kabur, serta tidak menggunakan ponsel.
Ketika ditanya seputar sel mewah Ayin yang melanggar peraturan, Patrialis mengatakan, Ayin sudah mendapat dua penalti atas pelanggaran tersebut. Penalti pertama, Ayin dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu ke Rutan Tangerang. Selanjutnya, Ayin tidak mendapatkan remisi umumnya pada tanggal 17 Agustus.
"Itu kan sudah setahun lalu. Jadi, sudah lewati masa sembilan bulan dalam aturannya. Ayin sudah dapat dua penalti, dipindahkan ke Rutan Tangerang dan tidak mendapat remisi umum 17 Agustus. Tapi, itu tidak dipakai sebagai alasan pembebasan hari ini. Kalau remisi umumnya diberikan, dia sudah bebas pada bulan November lalu," ujarnya.
Jatah remisi Ayin yang ditunda dialihkan ke bulan Januari. Ini sebagai bentuk penaltinya. Meskipun bebas, Ayin tetap harus wajib lapor hingga selesai masa tahanannya tahun 2012.
sumber:kompas
-dipi-
Akhirnya, Ayin Bebas!
Penulis: Dhoni Setiawan | Editor: Inggried
Jumat, 28 Januari 2011 | 09:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, akhirnya menjalani masa bebas bersyaratnya terhitung mulai Jumat (28/1/2011) pagi ini. Sekitar pukul 09.15 Ayin didampingi pengacaranya, OC Kaligis, meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Ayin tampak mengenakan celana jeans biru dan kemeja lengan panjang biru kombinasi putih bermotif garis-garis. Ia juga mengenakan kacamata hitam.
Namun, tak ada kata-kata yang meluncur dari Ayin. Ia dikawal sepuluh bodyguard yang melindunginya menuju mobil Alphard berwarna hitam. Sempat terjadi keributan kecil antara wartawan dan pengawal Ayin.
Bebasnya Ayin hari ini setelah sempat tertunda sehari karena belum keluarnya surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. SK bebasnya Ayin akhirnya keluar kemarin sore.
==================
Patrialis: Ayin Sudah Saatnya Bebas
Penulis: Maria Natalia | Editor: R Adhi KSP
Kamis, 27 Januari 2011 | 20:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Patrialis Akbar mengatakan, sudah saatnya Ayin bebas.
Menurut Patrialis, ia tidak boleh melarang Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengetahui secara teknis pelaksanaan aturan tentang bebas bersyarat. Hari ini, lanjutnya, ada ratusan orang yang dilaporkan akan mendapat pembebasan bersyarat, bukan hanya Ayin.
"Ayin memang sudah saatnya bebas. Saya kan tidak bisa melarang Dirjen Pemasyarakatan yang tahu secara teknis sistem dan perhitungannya. Hari ini saja ada laporan ke saya ratusan orang yang bebas bersyarat. Jadi, bukan hanya Ayin," ungkapnya, Kamis (27/1/2011).
Patrialis berdalih Kementerian Hukum dan HAM hanya melaksanakan aturan karena bukan lembaga penegak hukum yang memutuskan orang bersalah atau tidak.
"Kami hanya melaksanakan aturan yang ada. Semua yang dilakukan oleh kementerian ini bisa dikaji, bisa dihitung, angka-angkanya bisa dihitung. Jadi, nggak bisa bilang cepat atau lambat pembebasan bersyarat ini. Ada angka-angka yang bisa dihitung dan itu terbuka untuk umum. Jadi, tidak ada yang disimpan di sini," ia menegaskan.
Sementara itu, perhitungan pembebasan bersyarat Ayin adalah karena sembilan bulan berkelakuan baik. Kelakuan baik ini, kata Patrialis, dinilai dengan tidak melakukan pelanggaran di dalam, tidak pernah membuat kerusuhan dan kekacauan, tidak kabur, serta tidak menggunakan ponsel.
Ketika ditanya seputar sel mewah Ayin yang melanggar peraturan, Patrialis mengatakan, Ayin sudah mendapat dua penalti atas pelanggaran tersebut. Penalti pertama, Ayin dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu ke Rutan Tangerang. Selanjutnya, Ayin tidak mendapatkan remisi umumnya pada tanggal 17 Agustus.
"Itu kan sudah setahun lalu. Jadi, sudah lewati masa sembilan bulan dalam aturannya. Ayin sudah dapat dua penalti, dipindahkan ke Rutan Tangerang dan tidak mendapat remisi umum 17 Agustus. Tapi, itu tidak dipakai sebagai alasan pembebasan hari ini. Kalau remisi umumnya diberikan, dia sudah bebas pada bulan November lalu," ujarnya.
Jatah remisi Ayin yang ditunda dialihkan ke bulan Januari. Ini sebagai bentuk penaltinya. Meskipun bebas, Ayin tetap harus wajib lapor hingga selesai masa tahanannya tahun 2012.
sumber:kompas
-dipi-