T-Rex
New member
Penulis: Syaikh Dr. Sholih bin Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan
Soal :
? Apakah hukumnya bagi wanita yang mengenakan pakaian tipis (transparan) yang tidak menutup badannya (dengan sempurna, ed.) dan pakaian sempit (ketat) yang menampakkan bentuk tubuhnya (lekuk-lekuk tubuhnya, ed.) ? ?
Jawab :
Pakaian seorang wanita yang harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya (tidak transparan), dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi sholalllahu ?alahi wa sallam : ?Ada dua golongan ahli neraka (penghuni neraka) dari umatku, yang aku belum melihat mereka sebelumnya (yakni karena belum terjadi pada zaman Rosulullah sholalllahu ?alaihi wa sallm, ed.) : (Yakni) (1). ?Para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka miring (yakni condong pada penyelewengan dan kesesatan, ed.) dan mengajak orang lain miring ( yakni mengajak para wanita lainnya agar sesat dan condong pada penyelewengan seperti dirinya, ed.). Kepala-kepala mereka (yakni rambut-rambut mereka) seperti punuk unta yang miring (karena adanya hiasan di rambut kepala mereka, seperti sanggul, pita dan berbagai perhiasan lainnya, tanpa menutupnya dengan jilbab-jilbab mereka, ed.). Mereka tidak akan masuk surga, bahkan mereka tidak akan mendapati bau harumnya surga, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian. ? (HR. Muslim dan lainnya)
Pengertian : ?Wanita yang berpakaian tetapi telanjang?, yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya (yakni tidak menutupinya dengan sempurna, sehinggga nmasih nampak sebagian anggoata tubuhnya yang mestinya wajib di tutupi, ed.). Ia berpakaian tetapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, seperti lengannya dan lain-lainnya.
Sesungguhnya pakaian wanita itu adalahyang menutupi tubuhnya, (yakni) yang tebal dan lebar, sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan fostur badannya. Wallahu a?lam.
Maroji? :
Di jawab oleh Syaikh Dr. Sholih bin Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan, dalam At-Tanbihaat, hal. 23.
BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya
Edisi : 17 / Robi?uts Tsani / 1425
Soal :
? Apakah hukumnya bagi wanita yang mengenakan pakaian tipis (transparan) yang tidak menutup badannya (dengan sempurna, ed.) dan pakaian sempit (ketat) yang menampakkan bentuk tubuhnya (lekuk-lekuk tubuhnya, ed.) ? ?
Jawab :
Pakaian seorang wanita yang harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya (tidak transparan), dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi sholalllahu ?alahi wa sallam : ?Ada dua golongan ahli neraka (penghuni neraka) dari umatku, yang aku belum melihat mereka sebelumnya (yakni karena belum terjadi pada zaman Rosulullah sholalllahu ?alaihi wa sallm, ed.) : (Yakni) (1). ?Para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka miring (yakni condong pada penyelewengan dan kesesatan, ed.) dan mengajak orang lain miring ( yakni mengajak para wanita lainnya agar sesat dan condong pada penyelewengan seperti dirinya, ed.). Kepala-kepala mereka (yakni rambut-rambut mereka) seperti punuk unta yang miring (karena adanya hiasan di rambut kepala mereka, seperti sanggul, pita dan berbagai perhiasan lainnya, tanpa menutupnya dengan jilbab-jilbab mereka, ed.). Mereka tidak akan masuk surga, bahkan mereka tidak akan mendapati bau harumnya surga, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian. ? (HR. Muslim dan lainnya)
Pengertian : ?Wanita yang berpakaian tetapi telanjang?, yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya (yakni tidak menutupinya dengan sempurna, sehinggga nmasih nampak sebagian anggoata tubuhnya yang mestinya wajib di tutupi, ed.). Ia berpakaian tetapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, seperti lengannya dan lain-lainnya.
Sesungguhnya pakaian wanita itu adalahyang menutupi tubuhnya, (yakni) yang tebal dan lebar, sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan fostur badannya. Wallahu a?lam.
Maroji? :
Di jawab oleh Syaikh Dr. Sholih bin Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan, dalam At-Tanbihaat, hal. 23.
BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya
Edisi : 17 / Robi?uts Tsani / 1425