hukum bom bunuh diri

nurcahyo

New member
Jika seorang mujahid mengikhlaskan niat kepada Allah semata, maka tidak diragukan lagi bahwa dia akan diberi pahala yang layak baginya sesuai dengan niatnya, tetapi aksi bom bunuh diri ini bukanlah jihad yang diperintahkan Allah. karena jihad harus dipersiapkan, sebagaimana dalam firman Allah. "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian?. Inilah jihad, yaitu diumumkan dan dipersiapkan, jihad inilah yang seorang muslim tidak diperkenankan ketinggalan. Adapun jihad yang berarti aksi perorangan seperti bom bunuh diri-, .. maka itu bukanlah jhad..., karena inilah maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada agamanya, memahami syari'at Rabb mereka dengan pemahaman yang shahih.

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
SETUJU BANGET, nurcahyo..

jihad sihhh boleh ajaaa.. tapii, harus pada tempatnya.. kan.. jihad ga musti mati bom bunuh diri segala, di tengah orang-orang non muslim. bener, gaaa?? apalagi, kalo mereka mo TELANJANG BULAT di BALI.. tuhh kann bukan urusan kitaa.. kita hanya wajib untukk mengingatkann. bukan untuk MEMBUNUH MEREKA.. karena, HANYA Allah-lah yang BERHAK menghakimi mereka, atas apa yang mereka lakukan
 
Back
Top