Hukum Cambuk di Aceh

Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
ada dua orang wanita dijatuhi hukuman cambuk masing2 3 x cambukan d halaman masjid seusai sholat jumat yang d saksikan umum. Kesalahan kedua wanita ini karena terbukti bersalah menjual makanan saat bulan puasa lalu.

Sementara, anggota DPRD asal Langsa Aceh Timur telah terbukti bersalah tapi tidak d hukum cambuk. Saat wartawan Metro TV mengkonfirmasi hal ini pada pihak Algojo Pelaksana Hukum Cambuk, mendapatkan jawaban kl anggota DPRD tersebut melakukan banding sehingga tak d hukum cambuk

apa tanggapan anda?
 
Bls: Hukum Cambuk di Aceh

Lagi-lagi... Anggota DPR menjadi Dewa yang kebal hukum, padahal jelas tuh di UUD 45, "semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum..."
 
Bls: Hukum Cambuk di Aceh

aku ga banyak tahu ttg UU, tapi pernah baca hadits berikut

Dari ‘Aisyah, semoga Allah SWT meridhainya, berkata Aisyah : “Suku Quraisy khawatir (merasa perlu perhatian) tentang seorang wanita dari suku Bani Makhzuum yang terbukti mencuri. “Mereka berkata :” Siapa yang akan menyampaikan berita ini kepada Rasulullah?! “Mereka berkata :” Siapa lagi yang akan membantah selain Usamah bin Zaid kekasih (orang yang dekat) Rasulullah?”. Disampaikan oleh Usamah kepada Rasulullah; berkata Rasulullah : “Apakah engkau akan minta syafa’ah (grasi) dalam salah satu hukum Allah?. Kemudian Nabi berdiri dan menyampaikan khutbah, beliau berkata : “Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kamu, karena apabila yang melakukan pencurian itu orang-orang terhormat diantara kamu, mereka biarkan. Dan apabila yang mencuri orang-orang yang lemah, mereka tegakkan hukum. Dan demi Allah, sekalipun yang melakukan pencurian itu Fatimah binti Muhammad, pasti kupotong tangannya”. (Muttafaq Alaihi)
 
Bls: Hukum Cambuk di Aceh

ada dua orang wanita dijatuhi hukuman cambuk masing2 3 x cambukan d halaman masjid seusai sholat jumat yang d saksikan umum. Kesalahan kedua wanita ini karena terbukti bersalah menjual makanan saat bulan puasa lalu.

Sementara, anggota DPRD asal Langsa Aceh Timur telah terbukti bersalah tapi tidak d hukum cambuk. Saat wartawan Metro TV mengkonfirmasi hal ini pada pihak Algojo Pelaksana Hukum Cambuk, mendapatkan jawaban kl anggota DPRD tersebut melakukan banding sehingga tak d hukum cambuk

apa tanggapan anda?

Cambuk adalah hukum islam yang berlaku di aceh...

mungkin kedua wanita itu terbukti ( tertangkap tangan ) saat berjualan ,
dan anggota DPR itu mungkin saja belum terbukti kesalahannya .

( semoga hukum islam yang ada di ACEH akan selalu berpegang pada
AL QURAN ) sehingga yang salah tetap salah dan benar tetap benar.
 
Re: Bls: Hukum Cambuk di Aceh

Cambuk adalah hukum islam yang berlaku di aceh...

mungkin kedua wanita itu terbukti ( tertangkap tangan ) saat berjualan ,
dan anggota DPR itu mungkin saja belum terbukti kesalahannya .

( semoga hukum islam yang ada di ACEH akan selalu berpegang pada
AL QURAN ) sehingga yang salah tetap salah dan benar tetap benar.

setuju om.........
 
Hmm...
Gan..
Yang jd tolak ukur suatu negara yang baik tu adalah pimpinannya yang baik..
Kalo pimpinannya baik pasti Rakyatnya baik..
Lihat aja pada zaman Rasul...
Mana ada orang jahat sejahat jaman sekarang???
 
kalau Hukum cambuk bisa mengurangi kejahatan dan korupsi di Indonesia segarah di laksanakan di semua wilayah Indonesia....:finger:
 
Last edited by a moderator:
mhmmm,..
sepertinya memang hati2 menerapkan hukum syar'i.
ia jadi alat pengatur massa yang paling efektif bagi penguasa.tapi bagi mereka yang berdiri kuat melakukan kesalahan, mereka keluar dari wilayah itu untuk tidak di hukum sesuai daerah itu.
pasti rakyat aceh tau itu.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top