Hukum Curatele

Megha

New member
Curatele (Eat.: cura pemeliharaan atau pengampuan). Lembaga hukum dalam hukum perdata Eropa (Pas. 433 dsl. KH Perdata), berasal dari hukum Romawi, berwenang memberi: pengampuan, pimpinan dan pengawasan atas seorang dewasa yang karena suatu hal tidak dapat herbuat hukum. Misalnya: 1) karena sakit pikiran atau sakit jiwa; 2) karena sifat boros (uang); 3) pecandu minuman keras, 4) karena lemah pikiran. Dalam hall), 2), dan 3), curatele dapat diminta (kepada hakim) oleh suami (isteri), anak atau orang tua, anggota keluarga samping sampai tingkat ke-4 atau jaksa. Pada sub 4) dapat diminta sendiri oleh yang bersangkutan. [FOOTNOTE]Ensiklopedi Indonesia, 1992, Penerbit PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, PT Intermasa, Jakarta[/FOOTNOTE]



[h=1]Reference & Resources[/h]
[REFLIST]1[/REFLIST]
 
Back
Top