Assalamualaikum wr.wb
ustd saya mau tanya bagaimana hukum seorang anak perempuan yang sudah baligh ingin menikah dengan lelaki pilihannya namun slalu dilarang oleh ibu nya ? dengan entah apa alasannya , apakah bisa disebut durhaka kepada ke ibunya jika wanita tersebut tetap ingin menikah dengan lelaki pilihannya ?
terimakasih ustd mohon solusinya ...
ustd saya mau tanya bagaimana hukum seorang anak perempuan yang sudah baligh ingin menikah dengan lelaki pilihannya namun slalu dilarang oleh ibu nya ? dengan entah apa alasannya , apakah bisa disebut durhaka kepada ke ibunya jika wanita tersebut tetap ingin menikah dengan lelaki pilihannya ?
terimakasih ustd mohon solusinya ...