Hukum Ketetapan Imsak

Bls: Hukum Ketetapan Imsak

setau saia imsak itu bkan bid'ah selama tdak meyakini kalu waktu dmulainya puasa itu saat imsak ...yg jd masalah saat ini, rata2 org2 indonesia salah kaprah dg menganggap setelah imsak tdak boleh makan dan minum ...mgkin itulah yg mau dluruskan oleh syaikh utsaimin ...
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

@mojave, kayaknya sie ga boleh bank ...tp ga tau juga sie kalu ada dalil yg membolehkannya ...gmana bank masykur?
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

@masykur
Jika lg makan roti tiba2 bedug shubuh sementara d mulut penuh tuh. Apa bisa d telan trs minum air atau ga boleh?

@mojave, kayaknya sie ga boleh bank ...tp ga tau juga sie kalu ada dalil yg membolehkannya ...gmana bank masykur?

ini pendapat pribadiku, bukan fatwa :D jadi bisa salah, bisa benar.

jika mulut penuh makanan, tiba2 sudah azan subuh, masih boleh menelannya dan minum air, jika kondisi darurat (misalnya tenggorokan akan tersedak). jika makanan di piring masih ada 1-2 suap lagi tiba2 sudah azan shubuh, boleh diselesaikan makannya, karena jika tidak dihabiskan bisa mubadzir.

2 kondisi diatas menggunakan dalil:

“Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu waktu fajar.” [Al-Baqarah : 187]

mungkin disitu ada jarak beberapa menit antara "mulai masuk waktu shubuh-fajar shodiq" sampai "jelas bagi kalian benang putih-fajar"

tapi pendapatku ini belum ada ulama lain yg berkata serupa, hanya dalam kondisi sangat darurat dilakukan (karena bisa jadi pendapatku diatas salah) misalnya digunakan untuk anak kecil yang baru belajar berpuasa (keringanan)

wallahu a'lam

jika ada pendapat ulama yg bertentangan dgn pendapatku ini, maka pendapatku diatas sudah jelas salah.
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

@masykur
Jika lg makan roti tiba2 bedug shubuh sementara d mulut penuh tuh. Apa bisa d telan trs minum air atau ga boleh?

Aq sependapat dgn den masykur......

Ada beberapa ulama yg membolehkan untuk menuntaskan makan dan minum ketika adzan subuh dikumandangkan, berdasarkan hadits: "Apabila kalian mendengar azan dan gelas ada di tangannya, maka jangan dia meletakkannya sampai ia menuntaskan hajatnya darinya." (HR Abu Daud dari Abu Hurairah Rhadiyallahu 'Anhu)

Wallahu a'lam.......
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

ini pendapat pribadiku, bukan fatwa :D jadi bisa salah, bisa benar.

jika mulut penuh makanan, tiba2 sudah azan subuh, masih boleh menelannya dan minum air, jika kondisi darurat (misalnya tenggorokan akan tersedak). jika makanan di piring masih ada 1-2 suap lagi tiba2 sudah azan shubuh, boleh diselesaikan makannya, karena jika tidak dihabiskan bisa mubadzir.

2 kondisi diatas menggunakan dalil:

“Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu waktu fajar.” [Al-Baqarah : 187]

mungkin disitu ada jarak beberapa menit antara "mulai masuk waktu shubuh-fajar shodiq" sampai "jelas bagi kalian benang putih-fajar"

tapi pendapatku ini belum ada ulama lain yg berkata serupa, hanya dalam kondisi sangat darurat dilakukan (karena bisa jadi pendapatku diatas salah) misalnya digunakan untuk anak kecil yang baru belajar berpuasa (keringanan)

wallahu a'lam

jika ada pendapat ulama yg bertentangan dgn pendapatku ini, maka pendapatku diatas sudah jelas salah.

aku udah menemukan salah satu fatwa ulama dari saudi, Kholid ibn Abdullah Almushlih, lengkapnya ada disini:
http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33610

berikut ringkasan fatwanya dalam bahasa indonesia :

Allah telah berfirman dalam Alqur'an : “Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu waktu fajar.” [Al-Baqarah : 187] ini adalah dalil yang menjelaskan bahwa jika sudah terlihat fajar maka tidak diperbolehkan lagi untuk makan, minum dan jima', dan tidak ada pertentangan pendapat dalam masalah ini.

ada juga yang berdalil dengan hadits yang terdapat dalam shohihain, dari ibnu amru dari aisyah ra, bahwasanya Rasulullah bersabda "Sesungguhnya bilal mengumandangkan azan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai azannya ibnu ummi maktum" (ket: kalau di arab azannya 2 kali, azan pertama untuk bangunin sholat malam, sekitar jam 3an, azan kedua adalah azan sholat shubuh)

adapun hadits yang terdapat dalam sunan abu dawud, dari abu hurairah ra bahwasanya Rasulullah telah bersabda : "Apabila kalian mendengar azan dan piring (bejana) ada di tangannya, maka jangan dia meletakkannya sampai ia menuntaskan hajatnya darinya."

Hadits ini didhoifkan oleh abu hatim dalam kitab Ilalnya tapi di shohihkan oleh Hakim dalam kitab mustadraknya, Hakim berkata : ini adalah hadits shohih sebagai syarat bagi seorang muslim, tapi hadits ini tidak dikeluarkan oleh keduanya (bukhori-muslim?). Berkata juga Ibnu Muflih dalam kitab al-furu', "jika hadits ini shohih, maka artinya adalah jika belum terbit fajar".

Albaihaqi berkata dalam kitab sunannya : "dalam masalah ini, jika hadits ini shohih, maka dapat dipahami oleh kalangan ahlul ilmi, bahwa Rasulullah SAW mengetahui jika muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar dan kejadian minum itu sudah mendekati waktu adzan"

kesimpulannya, jika muadzin mengumandangkan azan berdasarkan perhitungan kalender (hisab) yang tidak dibuktikan langsung dengan terbitnya fajar, maka tidak mengapa jika masih makan dan minum ketika azan berkumandang, tetapi akan lebih bijaksana jika meninggalkan perbuatan tersebut. wallahu a'lam. 26-9-1424 H

mengapa jika azan berdasarkan kalender/tabel hisab masih boleh makan?
karena pada perhitungan hisab, terdapat "toleransi" beberapa menit lebih dipercepat dari "waktu aslinya"

lengkap penjelasan masalah ini ada di:
http://qiblati.com/fajar/koreksi-awal-waktu-shubuh-materi-bedah-buku-dalam-safari-jawa,detail-67-370

http://qiblati.com/fajar/gambar-gambar-fajar,komentar-31-2

http://qiblati.com/fajar/salah-kaprah-waktu-subuh-bag-3,detail-30-5

wallahu a'lam :D
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

mungkin itulah salah satu gunanya imsak ...biar kita ga terlalu kebablasan makannya ...v^^
 
Back
Top